Advertisement

Pentingnya Insentif Untuk Mendorong Investasi

Media Digital
Jum'at, 02 April 2021 - 17:47 WIB
Sunartono
Pentingnya Insentif Untuk Mendorong Investasi Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. - IST

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM bekerja sama dengan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Fakultas Bisnis dan Ekonomi UGM (PP Kafegama), KAFEGAMA DIY, dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Yogyakarta menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk (Kamis, 01/04/21).

Webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal: Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021 melalui Zoom dan channel Youtube Streaming tersebut diikuti oleh hampir 2.000 peserta dari seluruh Indonesia. Peserta terdiri dari Akademisi, Birokrasi, Pengusaha, Perbannkan dan Mahasiswa serta pengurus/anggota KAFEGAMA dan ISEI.

Advertisement

Gubernur BI yang juga Ketua Umum PP KAFEGAMA dan PP ISEI Perry Warjiyo menyatakan akselerasi Indonesi Maju harus didasari oleh sikap optimisme dari seluruh pelaku ekonomi dan pengambil kebijakan. “Sinergi kebijakan ekonomi oleh Pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menjadi salah satu kunci keberhasilan menuju akselarasi Indonesia Maju,” katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com Jumat (2/4/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan itu menekankan adanya prasyarat visi Indonesia 2045 menjadi negara maju. Pertama adalah harus mampu menyediakan infrastruktur yang lebih banyak, serta memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Di samping itu, SDM Indonesia juga harus memiliki tingkat adopsi teknologi yang tinggi, serta terdapat perencanaan kewilayahan yang matang.

“Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 lebih mendorong pelaku usaha untuk berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha”, jelas Menkeu RI.

Kemudian ditegaskan dari Perpres tersebut terjadi perubahan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi dalam rangka memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Dalam webinar tersebut juga menampilkan tiga narasumber yaitu Rosan P. Roslani (Ketua Umum KADIN Indonesia), Darussalam (Konsultan Pajak DDTC), Heru Yoga Saksama (Direktur Peraturan Perpajakan 1, Ditjen Pajak Kemenkeu RI). Bertindak selaku moderator A,irullah Setya Hardi (Wadek 3 FEB UGM/Wakil Ketua 1 ISEI Cabang Yogyakarta). Hasil dari webinar tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.

PMK Nomor 18 Tahun 2021 telah mereformasi tiga ketentuan perpajakan dalam hal meningkatkan pendanaan investasi. Pertama, penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari dalam negeri. Ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, baik dividen yang diterima dari dalam maupun luar negeri.

Syaratnya, investor dalam negeri tersebut harus menginvestasikan kembali minimal 30% laba setelah pajak atas dividen yang diterimanya. Apabila kurang dari batasan tersebut, maka wajib pajak dalam negeri tetap dikenakan PPh atas dividen yakni 15% untuk wajib pajak badan, dan 10% untuk wajib pajak orang pribadi.

Kedua, penghasilan setelah pajak dari suatu badan usaha tetap (BUT) di luar negeri atau penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap dikecualikan dari objek PPh. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dengan ketentuan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia dengan ketentuan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. 

Ketiga, juga terdapat sejumlah regulasi yang membebaskan dari PPh seperti dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian, imbal hasil dari sukuk, Surat Berharga Syariah Negara (SBN), dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS), yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia. 

Dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri.

“Kafegama DIY bekerja sama dengan ISEI Cabang Yogyakarta akan terus menyelenggarakan webinar yang bermanfaat bagi pelaku ekonomi dan masyarakat luas”, jelas Bogat AR selaku Ketua Kafegama DIY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami

News
| Rabu, 17 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement