Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Putus, DPRD Bantul Usulkan Perbaikan Lewat BTT
Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi. DPRD mengusulkan perbaikan lewat BTT dan meminta rute dikaji ulang.
Sekda Bantul Agus Budi Raharja
Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan kesiapannya untuk membuka keran investasi secara luas di kawasan selatan Bumi Projotamansari. Meski demikian, Pemkab memberikan syarat mutlak bagi para calon investor untuk mematuhi seluruh regulasi lingkungan dan zonasi tata ruang yang telah ditetapkan demi menjaga kelestarian alam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja, menegaskan bahwa ambisi mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penanaman modal tidak boleh mengorbankan aset lingkungan jangka panjang. Menurutnya, pembagian ruang di kawasan selatan telah disusun secara matang dalam dokumen rencana induk (masterplan).
“Kalau soal aspek lingkungan pasti harus dijaga, karena dalam masterplan sudah kami sesuaikan pembagian ruangnya,” ujar Agus, Senin (4/5/2026).
Potensi besar di wilayah selatan Bantul memang menjadi magnet bagi para pengusaha. Oleh karena itu, Pemkab menjanjikan berbagai kemudahan, mulai dari penyederhanaan regulasi hingga pendampingan langsung bagi investor yang berminat menanamkan modalnya di sana.
Langkah ini diambil sebagai strategi pemerataan pembangunan agar pusat ekonomi tidak hanya bertumpu di wilayah Sleman dan Kota Jogja. Pemerintah daerah membebaskan berbagai sektor usaha untuk masuk, mulai dari perhotelan, restoran, hingga wahana wisata, sepanjang jenis usahanya selaras dengan ketentuan zonasi.
“Kami memberikan kemudahan, pendampingan, dan fasilitasi agar investor tertarik. Harapannya ada pemerataan pembangunan,” tambahnya.
Kendati memberikan kemudahan, Agus mengingatkan bahwa setiap proyek wajib mengantongi izin lingkungan yang sesuai dengan skala usahanya. Penggunaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) bersifat wajib dan tidak bisa ditawar.
Ketentuan ketat ini berlaku di seluruh wilayah pesisir hingga sempadan pantai Bantul selatan. Pemkab bersama instansi terkait telah memetakan secara detail area mana saja yang masuk dalam zona hijau yang harus dilindungi serta area yang diperbolehkan untuk pembangunan fisik.
Penilaian terhadap setiap calon investasi juga akan dilakukan secara komprehensif, mencakup potensi limbah yang dihasilkan hingga kapasitas bangunan terhadap daya dukung lingkungan setempat. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa geliat ekonomi yang muncul nantinya benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar tanpa merusak ekosistem pesisir.
Melalui pendekatan yang seimbang antara kemudahan birokrasi dan ketegasan aturan lingkungan, Pemkab Bantul optimistis kawasan selatan akan bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi. DPRD mengusulkan perbaikan lewat BTT dan meminta rute dikaji ulang.
Malaysia menang 6-0 atas Singapura, tetapi gagal ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah Indonesia menang 9-2 atas Bangladesh.
Indonesia menang 9-2 atas Bangladesh dan lolos ke final FIFA ASEAN Cup. Mitchell Baker mencetak lima gol dalam pesta gol Garuda.
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Dua korban kebakaran di Berbah berhasil dievakuasi dari lantai tiga. Proses evakuasi terkendala akses sempit dan material berbahaya.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan proses hukum terhadap pelaku pencurian kabel prasarana Whoosh diperlukan untuk memberikan efek jera.