Advertisement

Mahasiswi Jogja Tipu Klinik Kecantikan hingga Belasan Juta Rupiah

Yosef Leon Pinsker
Selasa, 06 April 2021 - 14:37 WIB
Bhekti Suryani
Mahasiswi Jogja Tipu Klinik Kecantikan hingga Belasan Juta Rupiah Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kepolisian Sektor (Polsek) Ngampilan menangkap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Jogja berinisial ASD, 21 tahun warga Prambanan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus membeli sejumlah peralatan kosmetik. Polisi menyebut, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali dengan nilai kerugian mencapai Rp15 juta.

Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono menjelaskan, aksi tersangka dilakukan dalam rentang waktu 20 Januari hingga 8 Maret lalu dan terhitung telah dilakukan sebanyak 12 kali.

Advertisement

Awalnya, tersangka melakukan pendaftaran perawatan dan memesan sejumlah produk kosmetik di sebuah klinik kecantikan di Jl. KH A Dahlan, Ngampilan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

BACA JUGA: Gugat AD/ART, Moeldoko Cs Minta AHY Cs Bayar Rp100 Miliar

"Dia juga mengirimkan bukti transfer sesuai dengan nominal yang tertera dari layanan perawatan dan pembelian produk. Namun, bukti transfer yang dikirim itu palsu dan hasil editan," kata Kapolsek, Selasa (6/4/2021).

Bukti transfer yang dikirim tersangka ke klinik kecantikan itu merupakan kuitansi pembayaran SPP kuliahnya. ASD mengedit jumlah nominal dan nomor rekening tujuan sesuai dengan nomor rekening milik klinik kecantikan tersebut. "Dia mengedit sendiri menggunakan aplikasi CamScanner," tambah Kapolsek.

Tersangka mengubah tanggal transaksi, nomor rekening tujuan pengiriman, serta nominal harga agar sesuai dengan nilai yang diterapkan klinik. Petugas klinik juga tidak menaruh curiga pada aksi tersangka.

"Idenya dari dia sendiri karena tujuannya memang buat dipakai pribadi dan ada yang mau dijual tapi masih belum sempat," jelas Kapolsek.

Aksi ASD sempat tidak terendus oleh pihak klinik kecantikan. Dia kemudian melanjutkan aksi culasnya itu hingga sebanyak 12 kali. "Pengiriman barang langsung ke alamat indekosnya dan diantar oleh ojek online," jelas Kapolsek.

Namun, saat bagian keuangan melakukan audit pembukuan dan mengecek mutasi rekening pada 5 Maret, diketahui bahwa terdapat selisih pembayaran karena bukti transfer yang dikirim tersangka merupakan kuitansi palsu.

"Total ada 24 jenis produk yang dibeli korban dengan modus tersebut dan klinik mengalami kerugian dengan total Rp15.400.000," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Ngampilan, Iptu Dwi Sulis menyebut, pihak klinik tidak menaruh curiga saat tersangka mengirim bukti transfer palsu tersebut. Sebab, pengecekan transaksi klinik dilakukan tiap akhir bulan.

"Pengecekan dilakukan setiap bulan itu biasanya akhir bulan dan ketika dipesan itu tidak diperiksa dulu apa transfer sudah masuk atau belum," katanya.

Setelah menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumah indekosnya di wilayah Sewon, Bantul pada 8 Maret lalu.

"Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement