Advertisement

Amerika dan Jepang Impor Cerutu Produksi Tarumartani

Media Digital
Sabtu, 24 April 2021 - 11:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Amerika dan Jepang Impor Cerutu Produksi Tarumartani Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi PT Tarumartani dalam melaksanakan eksportasi hasil produksinya yaitu Hasil Tembakau berupa Cerutu ke Amerika Serikat (US) dan Jepang pada tanggal 6 dan 9 April 2021. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Salah satu hasil produksi lokal Jogja kembali mendunia.

Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi PT Tarumartani dalam melaksanakan eksportasi hasil produksinya yaitu Hasil Tembakau berupa Cerutu ke Amerika Serikat (US) dan Jepang pada tanggal 6 dan 9 April 2021. Kali ini PT Tarumartani melakukan ekspor Hasil Tembakau berupa Cerutu sebanyak 29.963 batang dan Tembakau Iris (TIS) sebanyak 165,6 Kilogram dengan nilai devisa kurang lebih 8601 USD atau sekitar 125 juta rupiah.

Advertisement

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bejo Seno Nugroho, serta Pelaksana pada Seksi PKC II, Yudha dan Chorida, melakukan pemeriksaan dan penyegelan Cerutu Hasil produksi PT Tarumartani yang akan dilakukan eksportasi di lokasi pabrik PT Tarumartani.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut atas dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC) yang diajukan oleh PT Tarumartani. Dokumen PMBKC atau biasa disebut dokumen CK-5 merupakan salah satu dokumen cukai yang digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran.

Dokumen CK-5 ini digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan Hasil Tembakau dari PT Tarumartani menuju Bea Cukai Soekarno Hatta yang merupakan tempat pemberangkatan eksportasinya.

Dokumen CK-5 diperlukan karena Hasil Produksi yang diekspor ini belum dilekati pita cukai. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Barang Kena Cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai. Namun sebelumnya, untuk rokok yang akan diekspor ini, wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan. Selanjutnya untuk kegiatan eksportasi perusahaan dapat mengajukan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor. (ADV)

#ekspor #tarumartani #beacukaiyogyakarta #beacukaijogja #beacukairi #beacukaimakinbaik
bcyogyakarta.beacukai.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement