Advertisement

May Day 2021, MPBI DIY Masih Soroti Ironi Upah Murah

Yosef Leon Pinsker
Jum'at, 30 April 2021 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
May Day 2021, MPBI DIY Masih Soroti Ironi Upah Murah Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020). - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyebut mulai diberlakukannya UU Cipta Kerja Omnibus Law merupakan momok bagi para buruh pada momentum peringatan hari buruh tahun ini. Pemerintah yang bekerja cepat dengan mengeluarkan aturan turunan dari UU Ciptaker menjadikan posisi tawar buruh kian sulit di masa pandemi. Ibarat jatuh, buruh semakin tertimpa tangga dengan adanya aturan itu.

"Pemerintah semakin nampak sangat memihak kepada pemodal atau investor, hal ini dapat terlihat jelas dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan dengan cepat mengeluarkan PP turunannya. Yang semuanya itu merugikan buruh," kata Juru Bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Jumat (30/4/2021).

Advertisement

Dia mengatakan, peringatan hari buruh atau May Day tahun ini merupakan yang paling kelam bagi buruh se-Indonesia. Sebab, selain masih menanggung dampak akibat pandemi Covid-19, buruh juga dikejutkan dengan UU Ciptaker yang diklaim tidak pro dengan kepentingan pekerja.

Baca juga: Waduh! 8.000 Orang Terancam Kehilangan Kartu Prakerja

"Namun demikian, gerakan buruh akan tetap secara terus menerus melakukan perlawanan terhadap kebijakan negara yang merugikan buruh," ungkapnya.

Irsad berpendapat bahwa perlu diadakan studi dan kajian dampak implementasi UU Ciptaker bagi kerja layak dan kesejahteraan pekerja yang sekurang-kurangnya meliputi, bagaimana dampak implementasi UU Ciptaker terhadap upah minimum, kontrak kerja, waktu kerja dan lembur, waktu libur, upah cuti haid dan lain sebagainya. Kemudian sejauh mana UU Ciptaker menciptakan kerja layak serta sejauh mana OBL membawa keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat terutama pekerja atau buruh.

Di sisi lain, Irsad mengungkapkan bahwa perlahan-lahan kondisi pekerja di DIY sudah sedikit membaik dibandingkan dengan awal-awal pandemi melanda. Meski tidak mengantongi data konkret dia memastikan bahwa sejumlah buruh yang terdampak Covid-19 sudah mulai bekerja kembali karena perekonomian yang mulai bergeliat.

Baca juga: Pakar Kesehatan: Boleh Makan Nasi Goreng saat Sahur, tapi Ada Triknya

Hanya saja, pada momentum hari buruh kali ini pihaknya mengingatkan bahwa pekerja masih dihadapkan dengan lingkaran setan yang masih menjerat mereka yakni berupa upah murah, sistem kontrak dan outsourcing, kerja overtime dan sistem kerja yang tidak diatur oleh UU secara eksplisit.

"Yang semua itu menambah kerentanan buruh di tengah pandemi," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya masih menyoroti ironi upah murah yang ada di DIY. Upah Minimum Provinsi (UMP) yang senilai Rp1,7 juta dianggapnya bertentangan dengan produktifitas buruh yang cukup tinggi. Masalah ini juga menjadi salah satu penyebab persoalan kemiskinan sulit dikendalikan di wilayah setempat.

"Secara umum produktifitas buruh menurut data kami itu mencapai Rp24,3 juta di 2019 lalu. Dengan UMP yang rendah di tiap Kabupaten/Kota, buruh selalu defisit jika kami bandingkan dengan upah layak sesuai survei kami yakni senilai Rp1 juta an," jelasnya.

Untuk itu pihaknya merekomendasikan agar Pemda DIY mencabut SK Gubenur Tentang UMP DIY dan UMK Kabupaten/Kota 2021 kemudian merevisi UMP dan UMK DIY sesuai dengan KHL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement