Advertisement
Catat! Mulai 6-17 Mei, Bus AKAP Tidak Boleh Beroperasional
Suasana Terminal Giwangan yang lengang, Rabu (1/4). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Mulai tanggal 6-17 Mei 2021, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) umum tidak boleh beroperasional di Jogja. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Jogja, Bekti Zunanta, adapun bus AKAP yang tetap boleh beroperasi pada tanggal tersebut yang memiliki stiker khusus dari Pemerintah Pusat. Stiker ini sebagai tanda untuk beberapa bus yang membawa penumpang seperti tenaga kerja yang pulang dari luar negeri, warga telantar Indonesia, pelajar dari luar negeri, dan lainnya yang mendapat keterangan dari pemerintah.
Advertisement
Terkait datangnya pemudik, UPT Terminal Giwangan tidak menyiapkan antisipasi khusus. “Sebetulnya kami enggak ada antisipasi, [karena] di setiap perbatasan ada penjagaan ketat dari Dinas Perhubungan DIY, aparat Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan lainnya,” kata Bekti, Selasa (4/5/2021).
Jikalau ada bus AKAP tanpa stiker yang berusaha masuk wilayah DIY, nantinya akan diminta untuk putar balik. Sementara untuk bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan perkotaan masih bisa beroperasi secara normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Siswa SMP Kulonprogo Terjerat Judol dan Pinjol Kini Sekolah Daring
- Eks Bupati Sleman Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
- TKD Berkurang, Anggaran Kunker DPRD Gunungkidul Dipangkas Rp14 Miliar
- Sleman Catat 82 Kasus Leptospirosis, 9 Meninggal Dunia
- Ular Sanca Mangsa 2 Ekor Ayam di Imogiri, Warga Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement




