Advertisement
Catat! Mulai 6-17 Mei, Bus AKAP Tidak Boleh Beroperasional

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Mulai tanggal 6-17 Mei 2021, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) umum tidak boleh beroperasional di Jogja. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Jogja, Bekti Zunanta, adapun bus AKAP yang tetap boleh beroperasi pada tanggal tersebut yang memiliki stiker khusus dari Pemerintah Pusat. Stiker ini sebagai tanda untuk beberapa bus yang membawa penumpang seperti tenaga kerja yang pulang dari luar negeri, warga telantar Indonesia, pelajar dari luar negeri, dan lainnya yang mendapat keterangan dari pemerintah.
Advertisement
Terkait datangnya pemudik, UPT Terminal Giwangan tidak menyiapkan antisipasi khusus. “Sebetulnya kami enggak ada antisipasi, [karena] di setiap perbatasan ada penjagaan ketat dari Dinas Perhubungan DIY, aparat Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan lainnya,” kata Bekti, Selasa (4/5/2021).
Jikalau ada bus AKAP tanpa stiker yang berusaha masuk wilayah DIY, nantinya akan diminta untuk putar balik. Sementara untuk bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan perkotaan masih bisa beroperasi secara normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
- Jadwal Kereta Bandara YIA Reguler Selasa 26 September 2023 dan Cara Pesan Tiket
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Selasa 26 September 2023
- Jadwal Kereta Bandara Premium YIA Xpress Selasa 26 September 2023
- Rute Lengkap Trans Jogja! Jalur ke Prambanan, Bandara Adisutjipto Terminal Giwangan dan UGM
Advertisement
Advertisement