Advertisement

Kasus Sate Beracun: Polisi Geledah Salon Tempat Na Bekerja

Jumali
Kamis, 06 Mei 2021 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Sate Beracun: Polisi Geledah Salon Tempat Na Bekerja Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Polres Bantul memastikan telah menggeledah sebuah salon di Kemantren Umbulharjo, Jogja, yang merupakan tempat kerja Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun.

Selain itu, polisi juga berencana meminta keterangan pegawai salon tersebut.

Advertisement

Penggeledahan dan rencana meminta keterangan ini dilakukan sebagai upaya memburu sosok R yang memberikan ide agar Nani mengirimkan sate beracun ke Tomi.

"Sudah [geledah]. Tempat kerjanya. Di tempat kerjanya ini tak ada CCTV. Karena itu, kami cari CCTV di sekitar lokasi," kata Kapolres Bantul
AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Kamis (6/5/2021) sore.

BACA JUGA: Kemenpan RB Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Mudik Lebaran

Dari penggeledahan, Kapolres mengungkapkan tidak menemukan benda mencurigakan. Sedangkan untuk keterangan dari pekerja salon, Polres berencana akan meminta keterangan pekerja salon dalam waktu dekat.

"Yang jelas kami masih fokus kejar R. Sejauh ini kami baru dapat informasi minim karena hanya dapat informasi dari tersangka," ucap Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres menegaskan jika kasus ini masih ditangani oleh Polres Bantul dan telah dalam proses penyidikan ke tersangka, Nani.

"Masih kami tangani dan sudah ada proses sidik ini," tandas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough

Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough

News
| Rabu, 17 September 2025, 01:57 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement