Advertisement
Berkah Lebaran, Belasan Napi Dapat Remisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah 16 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Wates mendapatkan pengurangan masa tahanan remisi khusus I.
Pemberian remisi berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) idul fitri 1442 Hijriah.
Advertisement
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengatakan pemberian remisi pada perayaan idul fitri 1442 hijiriah. Pemberian remisi sendiri beragam, yakni mulai dari 15 hari hingga satu bulan masa tahanan.
“Dari 16 narapidana yang mendapat remisi, empat orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Untuk 12 orang narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari," kata Deny, Kamis (13/5/2021).
Para penerima remisi didominasi pelaku aksi pencurian. Ada juga pelaku penyalahgunaan narkoba atau psikotropika, satu narapidana pelaku penganiayaan serta dua narapidana pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pemberian remisi khusus II atau pemberian bebas tahanan kepada narapidana tidak dilaksanakan pada periode Idulfitri 1442 hijiriah. Pemberian remisi khusus I juga tidak berimbas kepada bebasnya narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemlu Tanggapi Anggota Komite HAM PBB Terkait Netralitas Jokowi dalam Pemilu 2024
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Panduan Mudik Lebaran 2024 dari Tol Trans Jawa Menuju Tol Jogja-Solo: Tujuan Klaten, Gunungkidul, Kulonprogo dan Sleman
- TPA Piyungan Ditutup Permanen: Kota Jogja Perluas Kapasitas TPS3R untuk Desentralisasi Sampah
- Langgar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan Kena Semprit, Salah Satunya Milik Artis Nasional
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Masyarakat DIY Diminta Memangkas Pohon
- Pemda DIY Targetkan Jalan Godean Kembali Mulus Setelah Lebaran
Advertisement
Advertisement