Advertisement
Berkah Lebaran, Belasan Napi Dapat Remisi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah 16 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Wates mendapatkan pengurangan masa tahanan remisi khusus I.
Pemberian remisi berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) idul fitri 1442 Hijriah.
Advertisement
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengatakan pemberian remisi pada perayaan idul fitri 1442 hijiriah. Pemberian remisi sendiri beragam, yakni mulai dari 15 hari hingga satu bulan masa tahanan.
“Dari 16 narapidana yang mendapat remisi, empat orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Untuk 12 orang narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari," kata Deny, Kamis (13/5/2021).
Para penerima remisi didominasi pelaku aksi pencurian. Ada juga pelaku penyalahgunaan narkoba atau psikotropika, satu narapidana pelaku penganiayaan serta dua narapidana pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pemberian remisi khusus II atau pemberian bebas tahanan kepada narapidana tidak dilaksanakan pada periode Idulfitri 1442 hijiriah. Pemberian remisi khusus I juga tidak berimbas kepada bebasnya narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement