Advertisement
Berkah Lebaran, Belasan Napi Dapat Remisi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah 16 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Wates mendapatkan pengurangan masa tahanan remisi khusus I.
Pemberian remisi berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) idul fitri 1442 Hijriah.
Advertisement
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengatakan pemberian remisi pada perayaan idul fitri 1442 hijiriah. Pemberian remisi sendiri beragam, yakni mulai dari 15 hari hingga satu bulan masa tahanan.
“Dari 16 narapidana yang mendapat remisi, empat orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Untuk 12 orang narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari," kata Deny, Kamis (13/5/2021).
Para penerima remisi didominasi pelaku aksi pencurian. Ada juga pelaku penyalahgunaan narkoba atau psikotropika, satu narapidana pelaku penganiayaan serta dua narapidana pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pemberian remisi khusus II atau pemberian bebas tahanan kepada narapidana tidak dilaksanakan pada periode Idulfitri 1442 hijiriah. Pemberian remisi khusus I juga tidak berimbas kepada bebasnya narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Pagi Ini (15/7/2025) Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Cerah Berawan
- Jadwal, Tarif, dan Titik Penjemputan Shuttle Jogja ke Parangtritis Bantul PP
- Disdikpora Jogja Ingatkan Soal Saksi Sekolah yang Jual Seragam ke Siswa
- Kemantren Wirobrajan Gelar Lomba Daur Ulang Sampah, Hasilnya Jadi Baju hinga Kain Perca
- Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2025, Polres Bantul Tindak 162 Pelanggar Lalu Lintas
Advertisement
Advertisement