Calon Tunggal Pilur Gunungkidul Bisa Maju, Lawan Kotak Kosong

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 04 Juni 2026 13:07 WIB
Calon Tunggal Pilur Gunungkidul Bisa Maju, Lawan Kotak Kosong

Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemkab Gunungkidul membuka peluang calon tunggal untuk tetap mengikuti pemilihan lurah (pilur) serentak 2026 dengan menghadapi kotak kosong. Kebijakan ini berbeda dibanding penyelenggaraan pilur pada periode sebelumnya yang mengharuskan pemilihan ditunda apabila hanya terdapat satu kandidat.

Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan regulasi pelaksanaan pilur serentak di 31 kalurahan masih dalam tahap finalisasi. Meski demikian, sejumlah perubahan substansial sudah dipastikan akan diterapkan.

Menurut dia, salah satu perubahan penting berkaitan dengan mekanisme pencalonan. Jika pada periode sebelumnya calon tunggal tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan, kini peluang tersebut dibuka melalui skema melawan kotak kosong.

Perubahan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang aturan pelaksana undang-undang tersebut.

“Kalau dulu calon tunggal tidak boleh dan harus ditunda pemilihannya. Tapi sekarang dibuka peluang maju pemilihan dengan melawan kotak kosong,” ujar Kriswantoro, Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, calon tunggal tidak otomatis bisa langsung ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Saat hanya terdapat satu pendaftar, terlebih dahulu akan dilakukan pembahasan antara Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan panitia pemilihan.

Apabila dalam rapat tersebut tercapai kesepakatan bersama, proses pemilihan dapat dilanjutkan dengan menghadirkan calon tunggal melawan kotak kosong. Namun jika tidak tercapai mufakat, pelaksanaan pemilihan akan ditunda hingga periode berikutnya.

“Kalau ada mufakat bersama dalam rapat ini, maka bisa dilanjutkan ke proses pemilihan melawan kotak kosong. Tapi kalau tidak sepakat, maka pemilihan akan ditunda hingga pelaksanaan pemilihan lurah periode berikutnya,” katanya.

Dari sisi pendanaan, Pemkab Gunungkidul telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,6 miliar untuk mendukung pelaksanaan pilur serentak tahun ini.

Kriswantoro menjelaskan, sebanyak Rp200 juta dialokasikan untuk kebutuhan operasional kedinasan. Adapun Rp2,4 miliar lainnya disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) guna mendukung penyelenggaraan pemilihan di masing-masing kalurahan.

“Pagu anggaran ini sudah masuk dalam APBD 2026 dan tinggal melaksanakan. Pilihan akan diikuti 31 kalurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, memastikan lembaganya akan mengawal seluruh tahapan pilur agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, pengawasan tidak hanya ditujukan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan, tetapi juga menjaga kondusivitas masyarakat selama tahapan berlangsung.

“Akan kita kawal agar pelaksanaan lancar. Namun tidak hanya lancar, suasana di masyarakat harus bisa dijaga untuk tetap adem dan ayem,” kata Endang.

Ia menambahkan, DPRD akan melakukan pengawasan sejak awal hingga akhir tahapan pilur guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dengan adanya aturan baru ini, peluang terjadinya penundaan pemilihan akibat minimnya jumlah kandidat menjadi lebih kecil. Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menentukan pilihan melalui mekanisme pemungutan suara, termasuk ketika hanya terdapat satu calon yang maju dalam kontestasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online