Pemkab Gunungkidul Siapkan Pemberhentian Lurah Bohol usai Putusan Inkrah
Pemkab Gunungkidul menyiapkan pemberhentian Lurah Bohol Margana setelah putusan korupsi inkrah. Pemkab masih menunggu salinan putusan kasasi MA.
Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberlakukan aturan ketat bagi pamong kalurahan yang berniat maju dalam kontestasi pemilihan lurah (pilurah) serentak tahun ini. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap pamong diwajibkan menanggalkan jabatannya secara permanen atau mengundurkan diri, bukan lagi sekadar mengambil cuti seperti pada periode sebelumnya.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan ini menjadi poin krusial yang harus dipahami oleh seluruh perangkat desa yang ingin berkompetisi di tingkat akar rumput.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menegaskan bahwa perbedaan mendasar ini bertujuan untuk menjamin profesionalitas dan kepastian hukum. Seusai ditetapkan secara resmi sebagai calon lurah, maka status kepamongannya otomatis harus berakhir melalui surat pengunduran diri.
“Di aturan sebelumnya boleh cuti, tapi di aturan terbaru wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon lurah,” jelas Kriswantoro pada Rabu (29/4/2026).
Petunjuk Teknis Melalui Surat Edaran Bupati
Guna memantapkan implementasi aturan tersebut, Pemkab Gunungkidul segera menerbitkan surat edaran bupati sebagai panduan teknis pelaksanaan pilurah serentak. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kebingungan di tingkat kalurahan terkait hak dan kewajiban para pamong yang mencalonkan diri.
Hingga saat ini, persiapan penyelenggaraan demokrasi tingkat desa ini diklaim berjalan tanpa kendala berarti. Tercatat ada 31 kalurahan di seluruh Bumi Handayani yang dijadwalkan menggelar pemilihan secara bersamaan. Tahapan awal sendiri diprediksi bakal dimulai sekitar enam bulan sebelum masa jabatan lurah petahana berakhir pada November mendatang.
Anggaran Rp2,6 Miliar Sudah Siap Kucur
Dari aspek finansial, Pemkab Gunungkidul telah mengunci alokasi dana sebesar Rp2,6 miliar di dalam APBD 2026 untuk menyukseskan gelaran ini. Anggaran tersebut terbagi menjadi dua peruntukan utama:
“Anggaran sudah siap, tinggal pelaksanaan,” tegas Kris.
Senada dengan pemerintah eksekutif, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, menilai bahwa pijakan hukum yang berasal dari pemerintah pusat sudah sangat gamblang. Ia meyakini tidak akan ada hambatan regulasi yang berarti dalam proses transisi kepemimpinan desa ini.
DPRD Gunungkidul berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pilurah agar tetap kondusif dan tertib. Sinergi antara aturan yang tegas dan pengawasan yang ketat diharapkan mampu melahirkan pemimpin kalurahan yang berintegritas serta mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan pemberhentian Lurah Bohol Margana setelah putusan korupsi inkrah. Pemkab masih menunggu salinan putusan kasasi MA.
Serikat pekerja Gunungkidul meminta survei Kebutuhan Hidup Layak kembali dilakukan sebagai bahan pertimbangan penetapan UMK 2027.
Inter Milan menjamu Club Brugge pada Liga Champions 2026/2027, Rabu 14 Oktober pukul 02.00 WIB. Kedua tim memburu poin pertama setelah kalah di laga pembuka.
Huawei Pura X View terjual sekitar 449.800 unit di China hingga pekan ke-39 2026. Simak harga, spesifikasi layar, kamera 200 MP, dan baterainya.
PKN Tingkat II Angkatan XXXII Kalimantan Barat mengunjungi BPKA DIY untuk mempelajari strategi pembiayaan alternatif dan optimalisasi aset daerah.
Condé Nast Traveller merilis daftar 10 kota paling ramah di dunia 2026. Melbourne berada di posisi pertama, sedangkan Seoul, Jaipur, dan Bangkok mewakili Asia.