Pilur Serentak Bantul, Pendaftaran Calon Dibuka 23 Juli

Yosef Leon
Yosef Leon Sabtu, 11 Juli 2026 18:57 WIB
Pilur Serentak Bantul, Pendaftaran Calon Dibuka 23 Juli

Ilustrasi. /Freepik.

Harianjogja.com, BANTUL—Pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di 30 kalurahan di Kabupaten Bantul terus memasuki tahapan sesuai jadwal. Saat ini, panitia pemilihan di masing-masing kalurahan masih fokus melakukan pemutakhiran data pemilih sebagai dasar penyusunan daftar pemilih sebelum tahapan pendaftaran bakal calon lurah dibuka pada akhir Juli 2026.

Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Wijiyana, mengatakan secara umum seluruh kalurahan menjalankan tahapan yang sama. Meski demikian, pelaksanaan teknis di lapangan tetap diatur melalui tata tertib yang disusun panitia pemilihan di masing-masing kalurahan.

"Kalau secara umum tahapannya sama. Saat ini masih pemutakhiran data pemilih sementara. Detail tahapan ditetapkan oleh panitia pemilihan di masing-masing kalurahan," kata Wijiyana, Sabtu (11/7/2026).

Pemungutan Suara Digelar 4 Oktober 2026

Wijiyana menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan 4 Oktober 2026 sebagai hari pemungutan suara Pilur serentak melalui Peraturan Bupati.

Dengan adanya penetapan tersebut, sejumlah tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, termasuk proses pendaftaran bakal calon lurah, dilaksanakan dalam rentang waktu yang sama di seluruh kalurahan penyelenggara.

Menurutnya, pendaftaran bakal calon lurah dijadwalkan berlangsung mulai 23 Juli hingga 4 Agustus 2026.

"Ada waktu-waktu yang memang sama untuk seluruh kalurahan supaya mudah dipantau kabupaten. Tetapi ada juga tahapan teknis yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing kalurahan," ujarnya.

Data Pemilih Dipadankan dengan Data Dukcapil

Saat ini, panitia masih melakukan pemutakhiran data pemilih melalui proses pencocokan antara data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Data yang digunakan sebagai dasar berasal dari data pemilih KPU triwulan I tahun 2026. Selanjutnya, data tersebut dipadankan dengan data Disdukcapil sebelum diverifikasi oleh petugas pemutakhiran data pemilih di tingkat kalurahan hingga padukuhan.

"Data dari KPU disandingkan dengan data Dukcapil. Itu menjadi bahan awal bagi petugas pemutakhiran data pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan," katanya.

Menjadi Dasar Penyusunan DPT

Wijiyana menambahkan, kerja sama antara DPMKal Bantul dan KPU dalam pelaksanaan Pilur 2026 terbatas pada pemanfaatan data pemilih sebagai bahan awal penyusunan daftar pemilih.

Hasil pemutakhiran tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipakai saat pemungutan suara pada 4 Oktober 2026.

Ia juga memastikan seluruh persyaratan pemilih maupun mekanisme pelaksanaan Pilur telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati yang telah diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh panitia pemilihan di tingkat kalurahan.

Menurut Wijiyana, regulasi tersebut menjadi pedoman bagi panitia dalam menjalankan seluruh tahapan Pilur serentak 2026 di Kabupaten Bantul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online