Tahapan Krusial Pilur Dimulai Juli, DPMKP2KB Desak Panitia Bergerak

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 29 Juni 2026 18:17 WIB
Tahapan Krusial Pilur Dimulai Juli, DPMKP2KB Desak Panitia Bergerak

Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Tahapan pemilihan lurah (pilur) serentak di 31 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul mulai memasuki fase krusial. Karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul meminta panitia pemilihan segera menuntaskan penyusunan tata tertib (tatib) serta kebutuhan anggaran agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.

Pemerintah daerah mengingatkan bahwa sejumlah agenda penting akan dimulai pada Juli 2026, termasuk penyusunan daftar pemilih dan pembukaan pendaftaran bakal calon lurah. Keterlambatan pengesahan tatib maupun Rencana Anggaran Belanja (RAB) dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan tahapan berikutnya.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan panitia pemilihan di 31 kalurahan telah terbentuk paling lambat pada 11 Juni 2026. Sesuai ketentuan, panitia diberi waktu satu bulan untuk menyusun tata tertib dan kebutuhan anggaran sebagai dasar pelaksanaan pilur.

"Hingga saat ini belum ada panitia yang menyelesaikan tata tertib maupun RAB. Tampaknya masih dalam proses penyusunan," kata Kriswantoro, Senin (29/6/2026).

Menurut dia, penyelesaian kedua dokumen tersebut harus dipercepat karena tahapan penting segera berlangsung. Pendaftaran bakal calon lurah dijadwalkan mulai dibuka pada 13 Juli 2026, sementara proses penyusunan daftar pemilih juga sudah harus berjalan untuk memastikan jumlah warga yang memiliki hak suara pada hari pemungutan suara, 26 September 2026.

DPMKP2KB terus melakukan sosialisasi kepada kalurahan penyelenggara pilur agar proses persiapan tidak mengalami kendala. Panitia diminta segera mengesahkan tata tertib dan mengajukan kebutuhan anggaran sehingga memiliki waktu cukup untuk menyosialisasikan aturan pemilihan kepada masyarakat sebelum masa pendaftaran calon dimulai.

"Kami mengimbau panitia segera mengesahkan tatib dan mengajukan RAB agar ada waktu untuk menyosialisasikan kepada masyarakat sebelum pendaftaran bakal calon dibuka," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen, Suronto, memastikan proses penyusunan tata tertib masih berjalan dan menjadi prioritas utama panitia saat ini. Menurutnya, penyusunan RAB baru dapat difinalisasi setelah tatib selesai dan disahkan.

"Fokus kami sekarang menyelesaikan tata tertib sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan lurah," kata Suronto.

Ia optimistis proses tersebut dapat rampung tepat waktu. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pengesahan tata tertib paling lambat dilakukan pada 7 Juli 2026. Draf aturan juga telah tersedia dan saat ini hanya tinggal tahap penyempurnaan.

"Sudah ada panduannya dan kami yakin bisa selesai sebelum 7 Juli," ujarnya.

Pelaksanaan pilur serentak di 31 kalurahan menjadi agenda penting bagi pemerintahan desa di Gunungkidul. Oleh karena itu, kesiapan regulasi teknis dan dukungan anggaran dinilai menjadi faktor kunci untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar hingga hari pemungutan suara pada akhir September mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online