Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pemilihan lurah serentak di 31 kalurahan, yang dijadwalkan pada September 2026.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan, untuk pelaksanaan pemilihan lurah di 31 kalurahan sudah dialokasikan anggaran sekitar Rp2,6 miliar. Selain itu, panitia juga telah memproyeksikan tahapan pemilihan berlangsung sesuai rencana pada September.
Meski demikian, Kris menyebut pelaksanaan masih terkendala dasar regulasi akibat diberlakukannya Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa. Beberapa materi dalam undang-undang ini berbeda dengan Perda tentang Lurah milik Kabupaten Gunungkidul. Ia mencontohkan, masa jabatan lurah dalam perda enam tahun, sedangkan di undang-undang diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Di undang-undang juga diperbolehkan calon tunggal. Sedangkan, di perda tidak boleh ada calon tunggal,” kata Kris, Selasa (3/2/2026).
Kris menambahkan, perubahan perda untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru belum bisa dilakukan, karena Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari undang-undang belum diterbitkan.
Seusai berkonsultasi dengan Kemendagri, Pemkab Gunungkidul juga meminta pertimbangan apakah tahapan pemilihan bisa segera dimulai. “Surat sudah kami sampaikan, tapi hingga sekarang belum ada jawaban,” kata Kris.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, menegaskan anggota dewan mendukung penuh pelaksanaan pemilihan lurah serentak di Bumi Handayani. Sesuai ketentuan, pemilihan akan dilakukan di 31 kalurahan.
“Sebenarnya, coblosan dijadwalkan akhir 2024. Tapi, karena adanya perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun, pelaksanaannya ikut mundur,” katanya.
Gunawan menambahkan, Perda tentang Lurah yang ada sudah tidak bisa dijadikan acuan karena subtansi berbeda dengan undang-undang. Biar selaras, perda harus direvisi, namun aturan turunan Undang-Undang No.3/2024 belum ada. “Ya mudah-mudahan segera ada kepastian regulasi agar pemilihan lurah tetap berjalan sesuai jadwal,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Delapan warga Sleman dari dua KK siap mengikuti transmigrasi 2026 ke Poso dan Polewali Mandar. Mereka tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.