CFD Gunungkidul Pindah ke Jalan Agus Salim, Ini Alasannya
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pemilihan lurah serentak di 31 kalurahan, yang dijadwalkan pada September 2026.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan, untuk pelaksanaan pemilihan lurah di 31 kalurahan sudah dialokasikan anggaran sekitar Rp2,6 miliar. Selain itu, panitia juga telah memproyeksikan tahapan pemilihan berlangsung sesuai rencana pada September.
Meski demikian, Kris menyebut pelaksanaan masih terkendala dasar regulasi akibat diberlakukannya Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa. Beberapa materi dalam undang-undang ini berbeda dengan Perda tentang Lurah milik Kabupaten Gunungkidul. Ia mencontohkan, masa jabatan lurah dalam perda enam tahun, sedangkan di undang-undang diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Di undang-undang juga diperbolehkan calon tunggal. Sedangkan, di perda tidak boleh ada calon tunggal,” kata Kris, Selasa (3/2/2026).
Kris menambahkan, perubahan perda untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru belum bisa dilakukan, karena Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari undang-undang belum diterbitkan.
Seusai berkonsultasi dengan Kemendagri, Pemkab Gunungkidul juga meminta pertimbangan apakah tahapan pemilihan bisa segera dimulai. “Surat sudah kami sampaikan, tapi hingga sekarang belum ada jawaban,” kata Kris.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, menegaskan anggota dewan mendukung penuh pelaksanaan pemilihan lurah serentak di Bumi Handayani. Sesuai ketentuan, pemilihan akan dilakukan di 31 kalurahan.
“Sebenarnya, coblosan dijadwalkan akhir 2024. Tapi, karena adanya perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun, pelaksanaannya ikut mundur,” katanya.
Gunawan menambahkan, Perda tentang Lurah yang ada sudah tidak bisa dijadikan acuan karena subtansi berbeda dengan undang-undang. Biar selaras, perda harus direvisi, namun aturan turunan Undang-Undang No.3/2024 belum ada. “Ya mudah-mudahan segera ada kepastian regulasi agar pemilihan lurah tetap berjalan sesuai jadwal,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.