Advertisement
Subardi: Vaksin Gotong Royong Menjadi Implementasi Pancasila

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Vaksin gotong royong merupakan bentuk implementasi dari Pancasila. Program ini sebagai ikhtiar kebangsaan agar Indonesia cepat pulih dari tekanan pandemi. Ikhtiar kebangsaan ini merupakan bagian dari penguatan empat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Hal ini disampaikan anggota MPR RI, Subardi, dalam Sosialisasi Empat Pilar Bangsa, di gedung Subardi Center, Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman, (25/5/2021). Ia mengapresiasi pelaksanaan vaksin gotong royong yang berlaku gratis bagi bagi pekerja bersama keluarganya di perusahaan atau badan hukum. Pendanaan program ini sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan atau badan hukum.
“Saya apresiasi karena program ini tidak mengandung aspek komersil, baik dari pemerintah maupun swasta. Ini murni sepenuhnya gotong royong. Dibeli perusahaan, gratis untuk karyawan,” katanya.
Vaksin gotong royong kata dia, tujuannya untuk menjangkau lebih cepat target vaksinasi nasional sebagaimana disepakati dalam rapat di parlemen. Program ini pada hakikatnya mengandung nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial.
Baca juga: Pemerintah Diminta Bikin Tim Khusus untuk Usut 97.000 PNS Gaib
Advertisement
Saat ini Indonesia merupakan negara dengan dosis vaksin terbanyak di Asia Tenggara. Data dari Kemenkes per 15 Mei menunjukkan, jumlah suntikan vaksin di Indonesia mencapai lebih dari 23 juta. Angka ini menurutnya jauh melampaui Kamboja dan Singapura di urutan kedua dan ketiga dengan angka vaksinasi sebanyak 3,2 juta dosis. Bahkan, Malaysia berada di urutan keenam dengan 1,9 juta dosis.
Capaian ini menurutnya harus didukung oleh seluruh elemen banga agar vaksinasi nasional berjalan lebih cepat. Pengadaan vaksin Gotong Royong menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio farma. Begitupun distribusinya. Bio Farma sebagai induk perusahaan farmasi nasional mendistribusikan kepada swasta yang sudah memenuhi persyaratan.
Pemerintah juga menetapkan tarif maksimal vaksin kepada perusahaan agar tidak ada ketimpangan antar perusahaan di luar Jawa. Berdasarkan Permenkes 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, besaran tarif maksimal sebesar Rp 879.140 per orang untuk dua kali vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sore Ini Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK Jelaskan Surat Dinas Resmi Kunjungan Istrinya ke Eropa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Penataan Lempuyangan, Juru Bicara Warga Satu Rumah Sengketa Minta PT KAI Daop 6 Kantongi Surat Eksekusi
- Ubur-Ubur Mulai Jarang Terlihat di Pantai Gunungkidul, Pengunjung Tetap Diminta Waspada
- Jumlah Anak Tidak Sekolah Usia SMA di Kulonprogo Mencapai 329, Ini yang Akan Dilakukan Balai Dikmen
- Optimalisasi Penggunaan SIM Linmas Terus Didorong
- Pemkot Jogja Siagakan Armada dan Tambahan Personel Atasi Sampah di Masa Liburan
Advertisement
Advertisement