Advertisement
PPDB Jogja Sediakan Jalur Khusus untuk Anak dengan IQ Tinggi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari 9-24 Juni 2021. Anak dengan tingkat inteligensi (IQ) istimewa akan punya jalur khusus untuk masuk SD.
Seperti tahun sebelumnya, Disdikpora Jogja hanya menangani PPDB tingkat TK, SD, dan SMP. Sementara, PPDB SMA/SMK berada dalam kewenangan Pemda DIY.
Advertisement
BACA JUGA: Daftar 5 Destinasi Alam Menakjubkan di Jogja
Menurut Plh. Kepala Disdikpora Jogja Sekretaris, Dedi Budiono, kuota yang tersedia untuk tingkat TK yaitu 520 peserta didik di enam sekolah. Sementara, kuota untuk SD 3.536 peserta didik di 89 sekolah. Adpaun kuota SMP 3.466 peserta didik di 16 sekolah. Luota ini akan terbagi dalam beberapa sistem pendaftaran.
Tata cara PPDB untuk TK akan menjadi kewenangan sekolah. Tidak ada sistem nilai. PPDB akan menggunakan ukuran tingkat kedewasaan calon peserta didik. Sementara untuk SD, sebanyak 35 sekolah menggunakan sistem daring atau real time online (RTO).
“Untuk SMP seluruhnya mengunakan sistem RTO. Proses pendaftaran bisa dari rumah oleh masyarakat di http://yogya.siap-ppdb.com,” kata Dedi dalam jumpa pers PPDB di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Jogja, Kamis (27/5/2021).
Kuota PPDB terbesar masih menggunakan sistem zonasi. Disdikpora Jogja membagi calon peserta didik menjadi dua zona. Zona 1 untuk calon peserta didik yang berada di 14 kemantren yang ada di Kota Jogja. Sementara Zona 2 untuk calon peserta didik yang berada di luar itu, baik dari dalam maupun luar Provinsi DIY.
BACA JUGA: Ini Besaran Kuota PPDB SMP dan SD di Gunungkidul
Dalam PPDB SD ada tiga jalur yaitu zonasi, afirmasi, dan mutasi tugas kerja orang tua. Jalur zonasi menjaring 85% dari total kapasitas sekolah. Sementara afirmasi 10% dan mutasi 5%. “Zonasi dengan parameter usia. Siapa yang usianya lebih tinggi diberi kesempatan masuk lebih dahulu ke sekolah,” kata Dedi.
Dari total 10% jalur afirmasi, separuh untuk calon peserta didik disabilita dan separuhnya untuk anak dengan kecerdasan di atas rata-rata atau istimewa. Kuota 5% untuk anak cerdas istimewa adalah hal baru yang dilakukan Disdikpora Jogja. Kuota ini untuk anak yang memiliki hasil tes IQ minimal 120. Sementara, penyandang disabilitas perlu melampirkan hasil tes dari kondisi tubuhnya.
BACA JUGA: Paling Banyak! Ini Besaran Kuota untuk Jalur Zonasi Mutu PPDB SMP Kota Jogja
PPDB di tingkat SMP memiliki empat jalur yaitu zonasi, mutasi kerja orang tua, prestasi, dan afirmasi. Dalam jalur zonasi yang memiliki persentase 59%, ada dua jenis yaitu zonasi wilayah dan zonasi mutu.
Zonasi wilayah memiliki kuota 20% dengan penjaringan jarak terdekat dari tempat tinggal. Adapun pengecekan tempat tinggal berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja paling lambat 1 Juli 2020. Apabila dokumen yang dicantumkan melebihi tanggal tersebut, peserta didik dianggap tidak masuk dalam Zona 1.
“Jarak yang lebih dekat, maka dia yang diberi kesempatan. Tidak memperhatikan nilai rapor, Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah [ASPD[ atau lainnya,” kata Dedi.
Zonasi mutu mendapat persentase 39%. Jenis zonasi ini tidak menggunakan jarak tetapi nilai ASPD ditambahkan nilai prestasi nonakademi lain. Peserta yang tinggal dalam jarak berapa pun, asal masih dalam Zona 1 bisa menggunakan sistem ini. Seleksinya berdasarkan peringkat nilai. Peserta didik bisa memilih maksimal tiga sekolah.
Di jalur prestasi, ada dua jenis, yaitu prestasi bibit unggul dan prestasi nilai. Prestasi bibit unggul diperuntukkan bagi calon peserta didik yang menempati peringkat 10% teratas di sekolahnya. “Tidak memperhatikan dia penduduk mana, yang penting SD di Kota Jogja,” kata Dedi. “Peringkat 10 persen terbaik di sekolah masing-masing. Dari sekitar 7.340 peserta didik kelas VI, maka ada 734 yang berhak menggunakan jalur ini. Dari total itu, 346 anak yang akan diterima.”
Sementara untuk prestasi nilai, acuannya menggunakan nilai ASPD ditambah nilai nonakademi lain seperti dalam bidang agama, olahraga, ilmu pengetahuan dan lainnya.
Pada jalur afirmasi, ada kuota 16% dengan 5% di antaranya untuk penyandang disabilitas dan 11 persen untuk peserta didik kurang mampu. Penyandang disabilitas harus menyertakan tes psikologis dari UPT. ULD yang berada di Kota Jogja. Peserta didik yang kurang mampu adalah pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
Jalur mutasi kerja orang tua mendapat persentasi kuota 5 persen. “Jalur ini untuk pegawai yang mutasinya cepat seperti aparat penegak hukum, jaksa, polisi, dan lainnya,” kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Rabu 8 Januari 2025 di Kantor Kapanewon Godean
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement