Advertisement
Sultan Kembali Perpanjang PPKM Mikro di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X memperpanjang Intruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari ke depan untuk menekan penyebaran virus Corona. Sultan mengingatkan masyarakat agar menjaga disiplin protokol kesehatan (Prokes).
“[Aturan] sudah maksimal, sekarang tergantung publik bisa enggak jaga diri [disiplin prokes],” kata Sultan, seusai mengikuti Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Rabu (2/6/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Diduga Ada Provokasi, Warga di Bantul Makamkan Jenazah Covid-19 Tanpa Protokol Kesehatan
Sultan mengatakan PPKM Mikro mengatur pengendalian virus Corona sampai tingkat RT dan RW. Jika satgas tingkat RT dan RW tidak bisa mengendalikan, akan selalu muncul klaster penularan Covid-19.
“Kesadaran saja, kalau sakit ya ke rumah sakit,” ucap Sultan.
PPKM Mikro diperpanjang juga karena sejumlah wilayah sekitar DIY juga memperpanjang aturan serupa.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan Ingub Perpanjangan PPKM Mikro kali ini sama dengan sebelumnya. Saat ini Pemda DIY juga tengah menggencarkan tracing dan testing kepada kelompok-kelompok yang dicurigai menjadi tempat penularan Covid-19. Tempat tidur masih cukup untuk menampung pasien Covid-19. Selain itu selter juga sudah diperbanyak untuk menampung orang tidak bergejala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
- Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement