Penyadapan Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Aturan Hukumnya
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Logo Mc Donald/Ist
Harianjogja.com, JOGJA– Tiga managemen restoran cepat saji McDonlad\'s (McD) di Kota Jogja mengaku lalai atas terjadinya kerumunan di hari pertama promo BTS Meal, Rabu (9/6/2021). Promo BTS Meal merupakan produk kerja sama antara McD dengan Boyband asal Korea Selatan BTS. Atas kejadian tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja memanggil ketiga managemen McD yang beroperasi di Jalan Sultan Agung, Jenderal Sudirman, maupun komplek Malioboro Mall.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (11/6/2021) siang membuahkan hasil, salah satunya penutupan sementara promo BTS Meal di McD. Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Jogja, Hery Eko Prasetyo, penutupan berlangsung selama tiga hari. Promo ini akan buka kembali pada Sabtu (12/6/2021).
"Penutupan promo BTS Meal cuma dari Rabu kemarin, sampai dengan hari ini. Besok sudah diperbolehkan, tapi tetap dalam pengawasan rekan-rekan Satpol PP, agar kerumunan itu tak terulang," kata Hery, Jumat (11/6/2021).
Adapun poin pertemuan lain bahwa managemen McD akan mengevaluasi pemberitahuan promo yang hanya sampai kepolisin sektor (polsek) setempat, tidak sampai ke satuan tugas (satgas) Covid-19 Kota Jogja. Sehingga saat terjadi kerumunan, tidak ada komunikasi yang terjalin antara McD dan Satgas Covid-19. Saat kerumunan terjadi, Satpol PP dan kepolisian mengambil tindakan berupa pembubaran antrean. Menurut Hery, insiden di Kota Jogja cenderung dapat dikendalikan.
BACA JUGA: Alasan Revisi UU ITE Dilakukan Terbatas
"Pihak McD yang ada di Kota Jogja meminta maaf atas kelalaian dan kejadian itu, karena tembusannya hanya sampai Polsek, tidak sampai Satgas Covid-19 Kota Jogja," kata Hery. "Manajemen dari tiga gerai sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000 berisi permintaan maaf dan mengakui bahwa kerumunan antrean BTS Meal kemarin telah melanggar protokol kesehatan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Brian Uriarte mengunci gelar Rookie Terbaik Moto3 2026 setelah finis ke-14 di Qatar. Veda Ega menempati posisi kedua klasemen rookie.
Inter Milan mengalahkan Como 2-0 lewat gol Pio Esposito dan Marcus Thuram. Nerazzurri kini mengoleksi 28 poin di Liga Italia.
BMKG mengeluarkan peringatan hujan lebat disertai petir di empat kecamatan di DIY pada Senin dini hari, 9 November 2026.
Kelurahan Terban Jogja menggelar penyuluhan KUHP dan KUHAP sekaligus mengenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Rekrutmen CPNS dan PPPK Gunungkidul 2026 belum dipastikan. Pemkab mengajukan 370 formasi, tetapi masih menunggu keputusan pusat.