Advertisement

Hajatan Akan Dibatasi, Pemda DIY Siapkan Aturan

Sunartono
Selasa, 15 Juni 2021 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Hajatan Akan Dibatasi, Pemda DIY Siapkan Aturan Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY bersepakat untuk memperketat pelaksanaan hajatan di wilayah DIY seiring meningkatnya kasus Covid-19. Pengajuan permohonan hajatan nantinya harus melalui persetujuan Satgas di tingkat kapanewon atau kecamatan.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Instruksi Gubernur DIY tentang PPKM Mikro sebenarnya hanya meneruskan Instruksi Mendagri. Tetapi kali ini dalam instruksi tersebut ditambahkan beberapa hal sebagai respons untuk menekan penularan Covid-19 di DIY. Antara lain termasuk Batasan terkait satuan linmas hingga jaga warga.

Advertisement

“Meneruskan instruksi mendagri kan sudah keluar, intinya sebenarnya kita meneruskan itu ada tambahan yang kita masukkan dalam instruksi gubernur, itu antara lain tentang, ada batasan jumlah bagi satlinmas di desa-desa, termasuk jaga warga,” katanya Selasa (15/6/2021).

BACA JUGA: 17 Pasien Covid-19 di DIY Meninggal Dunia dalam 24 Jam Terakhir

Aji memastikan pelaksanaan hajatan termasuk menjadi materi yang masuk dalam penambahan aturan tersebut. Menurutnya dalam setiap pelaksanaan hajatan izin diberikan oleh Satgas Kalurahan, tetapi harus diketahui atau diizinkan juga oleh Satgas tingkat Kapanewon.

“Hajatan termasuk kita batasi, yang nanti yang memberikan izin itu kan satgas kalurahan. Nah satgas kalurahan itu tidak tandatangan sendiri tetapi diketahui oleh panewu sebagai kontrol terhadap hal itu,” ujarnya.

Meski demikian, terkait detail hajatan ini akan diatur melalui surat edaran. Iya dikemukakan di Ingub secara umum, tetapi ada SE yang lebih detail,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024

News
| Rabu, 24 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement