Advertisement

Selama PPKM Darurat, Beberapa Layanan di MPP Kota Jogja Tutup Sementara

Ujang Hasanudin
Senin, 05 Juli 2021 - 12:07 WIB
Nina Atmasari
Selama PPKM Darurat, Beberapa Layanan di MPP Kota Jogja Tutup Sementara Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021, beberapa layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja tutup sementara. Layanan yang tutup sementara ini mayoritas milik instansi vertikal, sesuai kebijakan dari induk organisasinya.

Adapun layanan yang tutup sementara seperti Polresta meliputi layanan SIM, laporan kehilangan, dan SKCK, layanan Samsat, BPJS, Balai POM, KPP Pratama, Kantor Pertanahan, Bea Cukai, Kantor Imigrasi serta layanan haji dan umrah yang dikelola Kantor Kementerian Agama.

Advertisement

Selain ada beberapa penutupan, layanan lain yang ada di MPP juga melakukan penyesuaian jam operasional. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Nurwidihartana, penyesuaian jam operasional MPP yang baru soft launching pada 30 Juni 2021 ini guna mendukung upaya pengendalian penularan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Penyesuaian operasional tersebut terjadi hampir di semua sektor layanan publik yang membuka gerai di MPP Kota Jogja.

Baca juga: PPKM Darurat, Layanan Disdukcapil Kulonprogo Berlangsung Secara Daring, Begini Caranya

"Perlu ada penyesuaian yang harus kami lakukan agar pengendalian kasus Covid-19 dapat berjalan optimal namun layanan publik juga bisa diakses oleh masyarakat," kata Nurwidihartana, Minggu (4/7/2021).

Sementara itu, layanan publik yang diberikan instansi di Pemkot Jogja sebagian besar mengalami perubahan jam operasional. Beberapa di antaranya layanan Jamkesda yang tetap beroperasi pukul 08.00-14.30 WIB tiap Senin hingga Kamis, dan Jumat hanya sampai pukul 13.30 WIB. Adapula layanan pajak daerah, BPHTB dan PBB dilayani pukul 08.00-12.00 WIB tiap Senin hingga Kamis dan Jumat sampai pukul 11.00 WIB.

Sedangkan layanan rekam KTP, perizinan dan pengambilan dokumen dilayani pukul 08.00-10.00 WIB tiap Senin hingga Jumat. "Kalau untuk layanan perbankan, PDAM, koperasi dan badan usaha lainnya disesuaikan dengan jam operasional masing-masing," kata Nurwidihartana.

Perubahan jam layanan tersebut akan selalu dievaluasi sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat. Salah satu alasan penyesuaian jam operasional selama PPKM Darurat lantaran ada pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor. Meski begitu, akses terhadap layanan publik tetap diberikan tanpa mengesampingkan protokol kesehatan. Masyarakat yang hendak mengakses layanan di MPP Kota Jogja diharap memaklumi hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang

News
| Kamis, 18 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement