Advertisement

Promo November

PPKM Darurat, Layanan Disdukcapil Kulonprogo Berlangsung Secara Daring, Begini Caranya

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 05 Juli 2021 - 10:37 WIB
Nina Atmasari
PPKM Darurat, Layanan Disdukcapil Kulonprogo Berlangsung Secara Daring, Begini Caranya Foto ilustrasi: Kantor Disdukcapil Kulonprogo ditutup pada Senin (16/11/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo memutuskan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara online. Kebijakan tersebut dilakukan sementara menyusul diberlakukannya PPKM darurat di Bumi Binangun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulonprogo Aspiyah mengatakan diberlakukannya kebijakan pelayanan administrasi kependudukan secara daring juga menyusul adanya instruksi Bupati Kulonprogo 17/INSTR/2021 terkait penerapan PPKM darurat di kabupaten Kulonprogo.

Advertisement

"Artinya, Disdukcapil Kabupaten Kulonprogo sebagai instansi pelayanan publik memberlakukan work from office (WFO) sebanyak 50 persen dan work from home (WFH) 50 persen," kata Aspiyah pada Senin (5/7/2021).

Baca juga: Di Sleman, Anak Usia 12 Tahun ke Atas Mulai Didaftar untuk Vaksin Covid-19

"Dengan adanya ppkm darurat ini, kami juga mengoptimalkan layanan daring agar tidak terjadinya kerumunan. Kebijakan tersebut juga merupakan upaya kami agar masyarakat memanfaatkan layanan online yang dimiliki oleh Disdukcapil Kabupaten Kulonprogo," sambung Aspiyah.

Mekanisme bagi warga untuk mengakses layanan daring milik Disdukcapil Kabupaten Kulonprogo sebagai berikut. Pertama, warga bisa menghubungi call center milik Disdukcapil Kabupaten Kulonprogo untuk mengakses sejumlah layanan.

"Untuk pelayanan pengaduan data, warga bisa menghubungi ke nomor 0822 2614 5329. Sedangkan, untuk pelayanan pendaftaran penduduk ke nomor 0813 1874 1505 dan pelayanan pencatatan sipil ke nomor 0813 1874 1648," kata Aspiyah.

Sementara itu, terkait dengan layanan pelaporan kelahiran atau permohonan akta kelahiran, permohonan kartu keluarga, permohonan kartu identitas anak (KIA) dan permohonan sinkronisasi data bisa melalui lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id

Bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan perekaman e-KTP tetap dilayani di seluruh Kapanewon yang ada di Kulonprogo. Harapannya bisa mengurangi kerumunan di kantor Disdukcapil Kabupaten Kulonprogo.

"Kemudian, dokumen e-KTP yang sudah jadi nantinya akan dikirimkan ke alamat pemohon via kantor pos dengan sistem COD. Nantinya, biaya akan dibebankan kepada pemohon sebesar Rp10.000 (jarak jauh dan dekat biaya sama)," kata Aspiyah.

Baca juga: Taman Pintar Tutup di Tengah Tren Peningkatan Kunjungan

Lebih lanjut, terkait dengan layanan pelaporan kelahiran atau permohonan akta kelahiran dan pelaporan kematian atau permohonan akta kematian, warga bisa mengaksesnya melalui Aksi Kalurahan Ramah Adminduk (AKURAD).

"Mekanismenya warga bisa menghubungi jagabaya atau petugas kalurahan secara langsung atau via Whatsapp dengan membawa atau mengirimkan berkas persyaratan," ujar Aspiyah.

Petugas, kata Aspiyah, lalu memasukkan data via Sisten Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kalurahan dan Disdukcapil tinggal melakukan verifikasi.

"Pelaporan kelahiran nantinya pemohon akan mendapatkan NIK bagi anaknya yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), Akte kelahiran anak dan KIA," kata Aspiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement