Advertisement
Jokowi Hapus PPKM, Sekda DIY: Tetap Ada Regulasi soal Prokes
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan sejak Januari 2021 silam untuk mengendalikan penularan Covid-19. Pemda DIY tetap berkomitmen untuk mengupayakan penegakan protokol kesehatan meski regulasi PPKM telah dicabut.
Kasus Covid-19 DIY selama beberapa pekan terakhir mengalami penurunan dan penambahan kasus positif cenderung landai dengan rata-rata sudah berada di bawah 20 kasus dan positivity rate di bawah 5%. Meski kasus menurun, namun DIY masih dibayangi dengan kasus kematian yang masih ada setiap pekan.
Advertisement
BACA JUGA : Jokowi Berencana Hapus PPKM, Begini Respons Sultan HB X
Berdasarkan data Satgas Covid-19 pada Jumat (23/12/2022) bertambah 17 kasus, dua kematian, Sabtu (24/12/2022) 14 kasus dengan dua kematian. Senin (26/12/2022) bertambah delapan kasus dengan satu kematian, Selasa 927/12/2022) 15 kasus dengan nihil kematian, Rabu (28/12/2022) 14 kasus nihil kematian, Kamis (29/12/2022) bertambah 13 kasus dengan satu kematian. Secara nas
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan kasus Covid-19 DIY saat ini memang mulai menurun dan terkendali. Meski kebijakan PPKM dicabut oleh Pemerintah Pusat, namun DIY akan mengupayakan untuk menegakkan protokol kesehatan. “Kami sudah berkomtimen walaupun sudah tidak PPKM lagi kami akan tetap upayakan tegakkan prokes,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (30/12/2022).
Adapun penegakan prokes yang dimaksud tidak seketat seperti sebelumnya, melainkan dibangun atas dasar kesadaran. Pemda DIY akan tetap meminta kepada semua pihak seperti pengelola destinasi wisata agar tetap menerapkan prokes. Prokes diterapkan karena menjadi salah satu strategi mencegah penularan Covid-19.
BACA JUGA : Presiden Wacanakan Pencabutan Status PPKM, Dinkes Jogja
“Kami tetap minta masyarakat tetap menjaga prokes, termasuk destinasi wisata. Karena kuncinya cuma itu. Harus disediakan seperti cuci tangan, orang berkunjung ke suatu tempat itu dibatasi jumlahnya, walaupun PPKM sudah dihapus,” ucapnya.
Aji mengatakan Pemda DIY telah melakukan pembahasan bersama kabupaten dan kota terkait dengan upaya penerapan prokes tersebut. Selanjutnya akan ada regulasi di level daerah yang mengatur.
“Kami sudah ada pembicaraan untuk mempersiapkan kemungkinan seandainya sudah tidak PPKM lagi yang diatur Mendagri kami akan membuat regulasinya. Karena kondisi masing-masing daerah. Kalau tidak diatur secara nasional, daerah boleh saja membuat regulasi. Kalau dihapus regulasi lain diatur yang dikeluarkan kementerian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dubes Palestina Ajak Pemuda Menyuarakan Keadilan dan Membangun Solidaritas Global
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Sepeda Gembira Kesiapsiagaan Bencana Berangsung Meriah di Mandala Krida Jogja, Jadi Sarana Edukasi Kebencanaan
- Dukung Program Kelurahan Tangguh Bencana, Taru Martani Turut Menyukseskan Event Sepeda Santai BPBD di Mandala Krida
- Jadwal Layanan SIM di Bantul, Senin 19 Mei 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Pekan Ini 19-25 Mei 2025, Lengkap dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Keberangkatan dari Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 19 Mei 2025
Advertisement