Advertisement
Jokowi Hapus PPKM, Sekda DIY: Tetap Ada Regulasi soal Prokes
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan sejak Januari 2021 silam untuk mengendalikan penularan Covid-19. Pemda DIY tetap berkomitmen untuk mengupayakan penegakan protokol kesehatan meski regulasi PPKM telah dicabut.
Kasus Covid-19 DIY selama beberapa pekan terakhir mengalami penurunan dan penambahan kasus positif cenderung landai dengan rata-rata sudah berada di bawah 20 kasus dan positivity rate di bawah 5%. Meski kasus menurun, namun DIY masih dibayangi dengan kasus kematian yang masih ada setiap pekan.
Advertisement
BACA JUGA : Jokowi Berencana Hapus PPKM, Begini Respons Sultan HB X
Berdasarkan data Satgas Covid-19 pada Jumat (23/12/2022) bertambah 17 kasus, dua kematian, Sabtu (24/12/2022) 14 kasus dengan dua kematian. Senin (26/12/2022) bertambah delapan kasus dengan satu kematian, Selasa 927/12/2022) 15 kasus dengan nihil kematian, Rabu (28/12/2022) 14 kasus nihil kematian, Kamis (29/12/2022) bertambah 13 kasus dengan satu kematian. Secara nas
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan kasus Covid-19 DIY saat ini memang mulai menurun dan terkendali. Meski kebijakan PPKM dicabut oleh Pemerintah Pusat, namun DIY akan mengupayakan untuk menegakkan protokol kesehatan. “Kami sudah berkomtimen walaupun sudah tidak PPKM lagi kami akan tetap upayakan tegakkan prokes,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (30/12/2022).
Adapun penegakan prokes yang dimaksud tidak seketat seperti sebelumnya, melainkan dibangun atas dasar kesadaran. Pemda DIY akan tetap meminta kepada semua pihak seperti pengelola destinasi wisata agar tetap menerapkan prokes. Prokes diterapkan karena menjadi salah satu strategi mencegah penularan Covid-19.
BACA JUGA : Presiden Wacanakan Pencabutan Status PPKM, Dinkes Jogja
“Kami tetap minta masyarakat tetap menjaga prokes, termasuk destinasi wisata. Karena kuncinya cuma itu. Harus disediakan seperti cuci tangan, orang berkunjung ke suatu tempat itu dibatasi jumlahnya, walaupun PPKM sudah dihapus,” ucapnya.
Aji mengatakan Pemda DIY telah melakukan pembahasan bersama kabupaten dan kota terkait dengan upaya penerapan prokes tersebut. Selanjutnya akan ada regulasi di level daerah yang mengatur.
“Kami sudah ada pembicaraan untuk mempersiapkan kemungkinan seandainya sudah tidak PPKM lagi yang diatur Mendagri kami akan membuat regulasinya. Karena kondisi masing-masing daerah. Kalau tidak diatur secara nasional, daerah boleh saja membuat regulasi. Kalau dihapus regulasi lain diatur yang dikeluarkan kementerian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement