Advertisement
Polda Ancam Tindak Tegas Penimbun Oksigen dan Obat Covid-19 di Jogja
Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Rahmad
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polda DIY mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan penimbunan oksigen dan obat-obatan Covid-19. Jika ada indikasi penimbunan, maka Satgas Penegakan Hukum akan bergerak.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kepolisian selalu melaksanakan pemantauan di lokasi-lokasi penyedia oksigen, persediaan alat kesehatan dan obat-obatan di seluruh wilayah DIY.
Advertisement
"Lokasi-lokasi persediaan oksigen, alat medis dan obat-obatan Covid-19 selalu diawasi. Kalau ada penimbunan untuk kepentingan si penimbun, maka akan dilakukan tindakan tegas," katanya, Selasa (13/7/2021).
BACA JUGA: RS Rujukan Covid-19 di Kota Jogja Butuh Ribuan Liter Oksigen Setiap Hari
Jika nanti terbukti ada melakukan penimbunan, maka polisi akan menjerat pelakunya dengan undang-undang yang berlaku. Dia mengimbau kepada masyarakat utamanya siapapun yang memanfaatkan situasi saat ini untuk tidak menimbun obat ataupun oksigen.
"Banyak undang-undang yang bisa menjerat pelaku salah satunya UU Perlindungan Konsumen. Itu akan kami terapkan bagi pelaku yang hanya memanfaatkan kondisi saat ini untuk tujuan tertentu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Harga Gas Uni Eropa Melonjak 70 Persen Imbas Konflik di Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
Advertisement
Advertisement








