Advertisement
Polda Ancam Tindak Tegas Penimbun Oksigen dan Obat Covid-19 di Jogja
Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Rahmad
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polda DIY mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan penimbunan oksigen dan obat-obatan Covid-19. Jika ada indikasi penimbunan, maka Satgas Penegakan Hukum akan bergerak.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan kepolisian selalu melaksanakan pemantauan di lokasi-lokasi penyedia oksigen, persediaan alat kesehatan dan obat-obatan di seluruh wilayah DIY.
Advertisement
"Lokasi-lokasi persediaan oksigen, alat medis dan obat-obatan Covid-19 selalu diawasi. Kalau ada penimbunan untuk kepentingan si penimbun, maka akan dilakukan tindakan tegas," katanya, Selasa (13/7/2021).
BACA JUGA: RS Rujukan Covid-19 di Kota Jogja Butuh Ribuan Liter Oksigen Setiap Hari
Jika nanti terbukti ada melakukan penimbunan, maka polisi akan menjerat pelakunya dengan undang-undang yang berlaku. Dia mengimbau kepada masyarakat utamanya siapapun yang memanfaatkan situasi saat ini untuk tidak menimbun obat ataupun oksigen.
"Banyak undang-undang yang bisa menjerat pelaku salah satunya UU Perlindungan Konsumen. Itu akan kami terapkan bagi pelaku yang hanya memanfaatkan kondisi saat ini untuk tujuan tertentu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diskon Tarif Tol Disiapkan untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



