Resmi! Standar B50 Berlaku Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menjamin pendidikan anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 melalui Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (RSPA) DIY.
"Mereka akan disekolahkan, baik untuk SD, SMP, maupun hingga SMA," kata Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (5/8/2021).
Meski demikian, anak yatim piatu yang akan ditanggung oleh Dinsos DIY bakal dipastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya pengampu dari saudara dekat, termasuk ada atau tidaknya kepemilikan aset.
"Apakah dia punya aset, seperti rumah, atau dia masih punya keluarga bulek kah, bude, atau pakde. Maka itu harus ditanyakan dulu. Jika dia memang sudah sebatang kara, tidak punya apa-apa, dia tidak ada yang mengampu, maka kami punya balai," dia.
Mengenai hal itu, Dinsos DIY telah meminta pemerintah kabupaten/kota segera melakukan pendataan, termasuk melakukan penanganan sementara.
BACA JUGA: Stok Vaksin Menipis, Pemkot Jogja Setop Sementara Vaksinasi Dosis Pertama
"Sampai saat ini belum ada laporan. Kami kan tidak bisa terus tiba-tiba menangani. Kami harus menyiapkan biaya makan, sekolah, dan semua biaya hidupnya," kata dia.
Endang menyebutkan Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (RSPA) DIY memiliki daya tampung 200 anak dan saat ini sudah dihuni sebanyak 170-an anak yatim piatu atau anak telantar.
Selain menanggung biaya pendidikan, menurut dia, melalui balai itu, Dinsos DIY juga bakal menjamin seluruh kebutuhan hidup anak, termasuk menghadirkan orang tua sambung hingga mampu hidup mandiri.
Dari seluruh anak penghuni balai, menurut Endang, belum ada yang menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.
"Rata-rata mereka karena tidak jelas keberadaan orang tuanya atau orang tuanya tidak harmonis, sehingga agar tidak salah jalan, mereka kami amankan," kata dia.
Menurut Endang, Dinsos DIY siap menambah kapasitas balai RSPA, termasuk penambahan SDM mengantisipasi lonjakan jumlah anak yang yatim piatu akibat COVID-19.
"Kan kondisinya memang begini ya, apapun lah nanti akan kami upayakan. Yang jelas kami berbagi peran juga dengan kabupaten," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah tetapkan standar baru biodiesel B50 mulai Juli 2026. Simak aturan, syarat, dan sanksinya..
BMKG memprakirakan cuaca mayoritas kota besar di Indonesia pada Senin, 29 Juni 2026, berawan hingga hujan ringan. Simak wilayah yang berpotensi hujan lebat.
Pemerintah memastikan aturan komisi ojol maksimal 8 persen mulai berlaku 1 Juli 2026 dan hanya diterapkan untuk layanan ojek online roda dua.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Senin, 29 Juni 2026, rute Malioboro-Obelix Sea View dan Pantai Drini beserta tarif lengkapnya.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 15 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.
Polresta Banyumas memburu aset tersangka investasi bodong melalui penyidikan TPPU untuk memulihkan kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.