Advertisement

Promo November

Peringatan HUT ke-76 RI, 936 WBP di DIY Terima SK Remisi

Media Digital
Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:17 WIB
Budi Cahyana
Peringatan HUT ke-76 RI, 936 WBP di DIY Terima SK Remisi Penyerahan surat keputusan pemberian remisi di Gedhong Pracimasana Komplek Kantor Gubernur DIY, Kamis (12/8/2021). - istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyerahkan SK pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di DIY. Ada 936 WBP yang menerima remisi pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.

Penyerahan surat keputusan tersebut dilaksanakan di Gedhong Pracimasana Komplek Kantor Gubernur DIY, Kamis (12/8/2021). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, hadir langsung menerima penyerahan SK pemberian remisi tersebut.

Advertisement

Dalam sambutannya, Sri Sultan HB X mengatakan SK Menkumham RI tentang Remisi Umum diberikan kepada WBP yang berperilaku baik. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan dalam setiap peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI.

"Bagi mereka yang bebas, saya berharap agar siap bersosialisasi dan kembali melakukan pekerjaan halal, menjauhi tindak kriminal dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Untuk diketahui, 936 WBP yang menerima Remisi Umum Tahun 2021 ini terdiri atas 907 WBP yang menerima Remisi Umum I dan 29 WBP menerima Remisi Umum II dari Lapas/Rutan/LPKA di Provinsi DIY. Penerima Remisi Umum terdiri atas 922 narapidana dan 14 anak. Warga binaan pemasyarakatan bisa tidak mendapatkan remisi apabila persyaratan yang ditentukan oleh Dirjen Pemasyarakatan tidak terpenuhi. Remisi harus melalui persetujuan Dirjen Pemasyarakatan.

Selain penyerahan SK Remisi Umum, pada kesempatan kali ini juga dilaksanakan Penyematan Satyalancana Karya Satya Presiden RI kepada PNS yang berprestasi dalam masa pengabdiannya.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi harus melalui persetujuan Dirjen Pemasyarakatan. Warga binaan tidak bisa mendapatkan Remisi/pembatalan pemberian remisi apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Dirjen Pemasyarakatan.(ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa

News
| Jum'at, 22 November 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement