Advertisement

Beberapa RW di Jogja Bolehkan Warganya Merokok Asal Lokasinya di Kuburan

Newswire
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Beberapa RW di Jogja Bolehkan Warganya Merokok Asal Lokasinya di Kuburan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sebagian wilayah di Kota Jogja diklaim sudah bebas asap rokok.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan sebanyak 40 persen Rukun Warga (RW) di D.I. Yogyakarta sudah mendeklarasikan diri sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Advertisement

"Sudah 40 persen RW mendeklarasikan KTR. Artinya di sana sudah tidak ada lagi orang merokok di rumah, tidak ada lagi orang merokok saat rapat kecuali di tempat-tempat yang ditunjuk oleh RW untuk merokok," kata Heroe Poerwadi dalam webinar bertajuk "Kabupaten/ Kota Layak Anak Mendukung Target RPJMN 2020-2024 Untuk Penurunan Perokok Anak" yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Dia menambahkan di beberapa RW, tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah wilayah pemakaman.

BACA JUGA: Update Covid-19 Kamis, 12 Agustus: Positif Bertambah 24.709, Sembuh 36.637

"Bahkan ada beberapa tempat yang ditunjuk [sebagai tempat merokok] itu di kuburan," ujarnya.

Untuk meniadakan iklan rokok di Kota Jogja, pihaknya menjalankan langkah-langkah secara bertahap melalui penerbitan peraturan-peraturan yang membatasi tempat-tempat yang boleh dipasangi iklan rokok.

Heroe mengatakan saat ini jumlah iklan rokok di DIY sedikit, namun untuk mengubah perilaku masyarakat membutuhkan proses yang panjang.

Pemkot Jogja telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pembatasan iklan rokok dan kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan DIY sebagai Kota Layak Anak.

Kota Jogja telah mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat Utama pada 2021.

Heroe menceritakan upaya untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui proses yang panjang. "Di tingkat DPRD butuh dua tahun karena kami harus meyakinkan teman-teman di dewan membangun Perda Kawasan Tanpa Rokok," katanya.

Selain Perda Kawasan Tanpa Rokok, pihaknya juga telah menerbitkan berbagai Perda yang pro perlindungan perempuan dan anak diantaranya Perda ASI, Perda Ketahanan Keluarga, Perda Hak-hak Disabilitas dan Perda Reklame.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement