Beberapa RW di Jogja Bolehkan Warganya Merokok Asal Lokasinya di Kuburan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sebagian wilayah di Kota Jogja diklaim sudah bebas asap rokok.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan sebanyak 40 persen Rukun Warga (RW) di D.I. Yogyakarta sudah mendeklarasikan diri sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Advertisement
"Sudah 40 persen RW mendeklarasikan KTR. Artinya di sana sudah tidak ada lagi orang merokok di rumah, tidak ada lagi orang merokok saat rapat kecuali di tempat-tempat yang ditunjuk oleh RW untuk merokok," kata Heroe Poerwadi dalam webinar bertajuk "Kabupaten/ Kota Layak Anak Mendukung Target RPJMN 2020-2024 Untuk Penurunan Perokok Anak" yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Dia menambahkan di beberapa RW, tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah wilayah pemakaman.
BACA JUGA: Update Covid-19 Kamis, 12 Agustus: Positif Bertambah 24.709, Sembuh 36.637
"Bahkan ada beberapa tempat yang ditunjuk [sebagai tempat merokok] itu di kuburan," ujarnya.
Untuk meniadakan iklan rokok di Kota Jogja, pihaknya menjalankan langkah-langkah secara bertahap melalui penerbitan peraturan-peraturan yang membatasi tempat-tempat yang boleh dipasangi iklan rokok.
Heroe mengatakan saat ini jumlah iklan rokok di DIY sedikit, namun untuk mengubah perilaku masyarakat membutuhkan proses yang panjang.
Pemkot Jogja telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pembatasan iklan rokok dan kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan DIY sebagai Kota Layak Anak.
Kota Jogja telah mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat Utama pada 2021.
Heroe menceritakan upaya untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui proses yang panjang. "Di tingkat DPRD butuh dua tahun karena kami harus meyakinkan teman-teman di dewan membangun Perda Kawasan Tanpa Rokok," katanya.
Selain Perda Kawasan Tanpa Rokok, pihaknya juga telah menerbitkan berbagai Perda yang pro perlindungan perempuan dan anak diantaranya Perda ASI, Perda Ketahanan Keluarga, Perda Hak-hak Disabilitas dan Perda Reklame.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Advertisement