Advertisement

Promo November

KA Bandara YIA Mulai Beroperasi, Ini Jadwal dan Rutenya

Rahmi Yati
Rabu, 01 September 2021 - 15:27 WIB
Budi Cahyana
KA Bandara YIA Mulai Beroperasi, Ini Jadwal dan Rutenya Penumpang mengikuti uji coba KA Bandara, Senin (30/8/2021). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - KA Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) (KA Bandara) mulai beroperasi Rabu (1/9/2021) hari ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selaku operator akan melakukan sosialisasi layanan tersebut kepada masyarakat hingga 16 September 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan selama masa sosialisasi (1-16 September 2021), masyarakat bisa naik KA Bandara dengan tarif Rp0.

Advertisement

BACA JUGA: Lahan Tol Jogja-Solo Dibersihkan Lebih Cepat, Ini Alasannya

"Tiket KA Bandara Internasional Yogyakarta bisa didapatkan di loket stasiun lintas Yogyakarta - Bandara Internasional Yogyakarta mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/9/2021).

Jadwal perjalanan KA Bandara meliputi lintas Jogja-Bandara YIA dengan jadwal berangkat pukul 05.00, 07.20, 10.19, dan 14.02 WIB. Sementara jadwal kedatangan pukul 05.39, 07.39, 10.58, dan 14.41 WIB.

Dari arah sebaliknya atau lintasan Bandara YIA-Jogja, jadwal berangkat tersedia di pukul 09.25, 11.57, 14.55, dan 16.49 WIB. Untuk jadwal kedatangan ada di pukul 10.04, 12.36, 15.34, dan 17.28 WIB.

“Pelanggan diharuskan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin selama menggunakan fasilitas KA Bandara Internasional Yogyakarta untuk menjaga keamanan bersama,” kata Joni.

KAI hanya menjual tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas. Sementara syarat naik KA Bandara YIA sesuai SE Kemenhub No 58/2021 adalah pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal karena kereta ini termasuk sebagai KA Lokal Perkotaan.

BACA JUGA: Hendak Bangun Lapangan Sepak Bola, Warga Jambidan Banguntapan Temukan Wajan Raksasa

Pada saat boarding, pelanggan diharuskan menujukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," ucap Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement