Advertisement

Promo November

Penyelundup Anjing di Kulonprogo Dipenjara 10 Bulan & Didenda Rp150 Juta

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 18 Oktober 2021 - 19:17 WIB
Budi Cahyana
Penyelundup Anjing di Kulonprogo Dipenjara 10 Bulan & Didenda Rp150 Juta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates pada Senin (18/10/2021) saat memberikan putusan kepada terdakwa kasus penyelundupan anjing di Kulonprogo yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah beberapa waktu lalu yakni Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Terdakwa penyelundupan anjing di Kulonprogo yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah beberapa waktu lal,u yakni Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah, divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates pada Senin (18/10/2021).

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyatakan terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 89 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.  

Advertisement

Terdakwa memasukkan hewan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari luar daerah ke wilayah bebas penyakit hewan. Hewan yang diselundupkan adalah 78 ekor anjing yang berasal dari wilayah Jawa Barat ke wilayah Surakarta, Jawa Tengah.

"Terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta atau apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dan hukuman penjara selama 10 bulan," ujar Ayun dalam sidang perkara penyelundupan hewan serta pembacaan putusan di PN Wates pada Senin (18/10/2021). 

Putusan hakim sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri Kulonprogo. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp150 juta. JPU masih berupaya untuk mempertimbangkan putusan dari majelis hakim.

Majelis hakim sidang penyeludupan hewan masih memberikan kesempatan bagi JPU untuk mempertimbangkan maupun mempelajari keputusan tersebut selama kurun waktu 7 hari terhitung sejak Senin (18/10/2021). Kemudian, JPU diminta untuk menentukan sikap dalam agenda sidang berikutnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty menyatakan setelah persidangan kasus penyelundupan anjing, barang bukti berupa mobil pengangkut hewan rencananya dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun, sejumlah barang bukti berupa hewan anjing dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja.

"Anjing yang dititipkan tersisa 62 ekor dari total 78 yang disita. Namun, sebanyak 16 ekor anjing diketahui telah mati. Rinciannya, 10 ekor mati saat proses evakuasi dan enam ekor mati ketika dalam perawatan karena kondisi fisik anjing sudah memburuk," terang Edy.

Suradi sebelumnya telah menjalani sidang pertama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Wates pada Senin (13/9/2021) lalu. Agenda persidangan yang melibatkan terdakwa Suradi sejak awal hingga Senin (18/10/2021) dilangsungkan secara daring untuk menghindari penularan Covid-19.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana sebelumnya mengatakan dua pria ditangkap karena membawa sejumlah anjing yang berstatus ilegal saat berupaya untuk melewati pos penyekatan di Jalan raya Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.

"Kami mengamankan dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk membawa puluhan anjing tersebut," kata Jeffry beberapa waktu lalu.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat kendaraan pikap bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi oleh keduanya diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta untuk keluar dari kendaraan.

Petugas memeriksa terhadap barang bawaan kedua pelaku. Ditemukan puluhan anjing yang masih hidup maupun yang sudah tidak bernyawa. Total anjing yang ditemukan polisi sebanyak 78 ekor anjing.

"Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu (anjing)," kata Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement