Advertisement
Kasus Minor, Pemda DIY Tak Bisa Tindak Jual-Beli Daging Anjing
Ilustrasi gigitan anjing. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Kasus perdagangan daging anjing masih terjadi di DIY. Sayangnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaknya. Kecilnya kasus dan dampak yang ditimbulkan menjadi alasan belum adanya regulasi mengenai isu ini.
Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, menjelaskan perdagangan daging anjing di DIY belum diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, belum adanya regulasi ini dikarenakan kasus perdagangan daging anjing yang masih sedikit dan dampaknya pada kesehatan yang belum terbukti.
Advertisement
“Biasanya Perda berkaitan dengan pelarangan penjualan daging apa sesuatu itu kan berkaitan dengan efek yang akan ditimbulkannya, sehingga akhirnya dikeluarkanlah Perda. Nah, ini kan belum ada aturan yang mengatur itu, karena memang itu kan masih minor,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, tidak banyak yang mengonsumsi daging anjing di DIY, ditambah peredarannya juga masih terbatas. Efek negatif yang ditimbulkan juga belum terlihat, berbeda halnya dengan minuman beralkohol (mihol) yang efek negatifnya terlihat.
BACA JUGA
“Saya ambil contoh mihol ya, itu karena memang ada dampak negatifnya. Sehingga memang itu ada suatu peraturan yang mengatur untuk peredaran dari mihol tersebut. Ya kemarin saya sudah konfirmasi ke jajaran di kabupaten/kota, memang itu belum ada aturannya,” paparnya.
Pemda DIY sebenarnya sudah memiliki Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 510/13896 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. Namun, SE ini sifatnya hanya imbauan kepada masyarakat, tidak ada ketegasan larangan dan sanksi.
“Berkaitan dengan SE kan itu imbauan, dan itu kan hanya mengimbau saja. Kita kalau melakukan penegakan hukum, itu kan kita harus berpayung kepada aturan. Dasarnya kita melakukan penegakan hukum apa,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perdagangan daging anjing terungkap di wilayah Bambanglipuro, Bantul, beberapa waktu lalu. Kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan beberapa anjing dijual beredar di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Lewati Selat Hormuz di Tengah Blokad
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement





