Objek Wisata Bantul Resmi Buka, Retribusi Mulai Dipungut
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul resmi mulai menarik retribusi untuk objek wisata yang dikelolanya, Rabu (20/10/2021).
Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Pusat menurunkan PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2 dan Instruksi Bupati Bantul Nomor 31/INSTR/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19 di Kabupaten Bantul.
"Mulai hari ini semua objek wisata yang kami kelola dibuka. Kami juga mulai melakukan penarikan retribusi kepada pengunjung," kata Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo.
Menurut Kwintarto, sesuai Inbup No. 31/INSTR/2021, uji coba pembukaan objek wisata jumlah wisatawan yang diizinkan masuk objek wisata 25 persen dari kapasitas dengan menerapkan prokes yang ketat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau bisa menunjukkan sertifikat vaksin.
Selain itu, anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tuanya serta ada pengaturan ganjil genap pada hari Jumat jam 12.00 WIB sampai hari Minggu jam 18.00 WIB.
Sebelumnya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan uji coba pembukaan objek wisata diharapkan pemulihan ekonomi masyarakat segera terjadi di Kabupaten Bantul dan pemulihan ekonomi.
"Karena sektor pariwisata mendorong sektor perdagangan, industri pengolahan makanan termasuk sektor pertanian maka produk pertanian menjadi laku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
Advertisement

Karina, Juara Putri Anak Indonesia Budaya Bertekad Lestarikan Mainan Tradisional
Advertisement
Berita Populer
- Arus Mudik Tinggal Sebulan Lagi, Dishub Gunungkidul Segera Survei Kesiapan Jalur
- Tahun Ini Pembangunan di Kawasan Tugu Tobong Gunungkidul Dilanjutkan
- XT Square jadi Pusat Thrifting Jogja, Pemkot Jogja: Kami Malah Tak Tahu, Akan Dievaluasi
- Ikut Tangani Kemiskinan, NLC Jogja Gelar Bazar Murah di Kokap
- PWI DIY Gelar Jalan Sehat HPN 2023
Advertisement