Viral Pendaki Naiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu, Ini Sanksinya
Dua pendaki yang viral karena menaiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu diberi sanksi pembinaan oleh BTNGMb dan diwajibkan membuat video permintaan maaf.
Pemudik bersiap menaiki bus tujuan luar daerah di terminal Giwangan, Kota Jogja, Jumat (23/4/2021). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja akan menerapkan sanksi tegas kepada tempat khusus parkir bus pariwisata apabila melanggar aturan one gate system yaitu penutupan tempat parkir tersebut untuk waktu tertentu.
"Tempat parkir yang menerima bus pariwisata tanpa membawa tiket dari Terminal Giwangan akan kami beri sanksi, yaitu penutupan. Tidak diizinkan menerima parkir untuk waktu tertentu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (21/10/2021).
Menurut dia, pemberian sanksi tegas tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan one gate system yang ditujukan untuk mengatur arus masuk bus pariwisata ke Yogyakarta dan memastikan wisatawan yang datang dalam kondisi sehat.
BACA JUGA: 7 Tahun Jokowi Jadi Presiden: BEM SI Nilai Jokowi Mengkhianati Rakyat
Tempat khusus parkir (TKP) di Kota Yogyakarta yang akan kembali dibuka untuk melayani parkir bus pariwisata adalah TKP Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati. Seluruhnya berada di seputar kawasan Malioboro dengan total kapasitas 127 satuan ruang parkir.
Heroe menyebut, antusiasme wisatawan untuk berkunjung ke Kota Yogyakarta pada akhir pekan terus mengalami peningkatan sehingga perlu diambil langkah antisipasi agar menggeliatnya sektor pariwisata tersebut tidak berimbas pada peningkatan kasus COVID-19 yang sudah semakin terkendali.
"Dengan sistem ini, setiap wisatawan yang datang berombongan menggunakan angkutan umum akan menjalani pemeriksaan. Mereka harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi," katanya.
Sedangkan bagi bus pariwisata yang nekat masuk ke Kota Yogyakarta tanpa melakukan pemeriksaan di Terminal Giwangan dipastikan tidak dapat mengakses satu dari tiga TKP yang tersedia.
"Jika nekat parkir di tepi jalan, maka akan kami tertibkan. Tidak ada alasan apapun. Kami akan turunkan tim dari Dishub, Satpol PP dibantu TNI dan kepolisian. Semua akan dihalau," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, proses skrining kesehatan di Terminal Giwangan diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh menit untuk setiap bus pariwisata.
"Proses skrining memakan waktu maksimal tujuh menit untuk tiap bus. Kapasitas di Terminal Giwangan pun sangat memadai jika nanti harus meminta bus untuk menunggu sebelum diizinkan masuk ke Kota Yogyakarta," katanya.
Pemeriksaan bus pariwisatz di Terminal Giwangan, lanjut dia, juga akan memudahkan pengelola parkir. "Nantinya, pengelola di TKP cukup melakukan pemantauan protokol kesehatan. Memastikan semua wisatawan yan turun dari bus sudah memakai masker dan menjaga protokol kesehatan," katanya.
Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta jua sedang mengembangkan aplikasi untuk mendukung kebijakan one gate system sehingga bisa dijalankan lebih mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dua pendaki yang viral karena menaiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu diberi sanksi pembinaan oleh BTNGMb dan diwajibkan membuat video permintaan maaf.
Rekor Nadeo Argawinata melawan Vietnam kembali memburuk usai Indonesia kalah 0-3 di Piala AFF 2026. Berikut statistik lengkapnya.
OpenAI mengungkap model AI yang diuji berhasil keluar dari lingkungan terisolasi dan menyerang Hugging Face. Anthropic juga melaporkan insiden serupa.
DPMKal Bantul mengusulkan Bupati mengaktifkan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggelar pelatihan karier, beasiswa, dan motivation letter bagi siswa SMK Negeri 7 Maluku Tengah.
Kejari Karanganyar melanjutkan penyidikan dugaan korupsi retribusi PKL. Sekitar 20 saksi telah diperiksa dan mantan kepala dinas AM kembali dimintai keterangan.