Advertisement
Pemkot Jogja Ancam Pengelola Parkir yang Tak Taat Aturan Satu Pintu untuk Bus Wisata

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja akan menerapkan sanksi tegas kepada tempat khusus parkir bus pariwisata apabila melanggar aturan one gate system yaitu penutupan tempat parkir tersebut untuk waktu tertentu.
"Tempat parkir yang menerima bus pariwisata tanpa membawa tiket dari Terminal Giwangan akan kami beri sanksi, yaitu penutupan. Tidak diizinkan menerima parkir untuk waktu tertentu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (21/10/2021).
Advertisement
Menurut dia, pemberian sanksi tegas tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan one gate system yang ditujukan untuk mengatur arus masuk bus pariwisata ke Yogyakarta dan memastikan wisatawan yang datang dalam kondisi sehat.
BACA JUGA: 7 Tahun Jokowi Jadi Presiden: BEM SI Nilai Jokowi Mengkhianati Rakyat
Tempat khusus parkir (TKP) di Kota Yogyakarta yang akan kembali dibuka untuk melayani parkir bus pariwisata adalah TKP Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati. Seluruhnya berada di seputar kawasan Malioboro dengan total kapasitas 127 satuan ruang parkir.
Heroe menyebut, antusiasme wisatawan untuk berkunjung ke Kota Yogyakarta pada akhir pekan terus mengalami peningkatan sehingga perlu diambil langkah antisipasi agar menggeliatnya sektor pariwisata tersebut tidak berimbas pada peningkatan kasus COVID-19 yang sudah semakin terkendali.
"Dengan sistem ini, setiap wisatawan yang datang berombongan menggunakan angkutan umum akan menjalani pemeriksaan. Mereka harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi," katanya.
Sedangkan bagi bus pariwisata yang nekat masuk ke Kota Yogyakarta tanpa melakukan pemeriksaan di Terminal Giwangan dipastikan tidak dapat mengakses satu dari tiga TKP yang tersedia.
"Jika nekat parkir di tepi jalan, maka akan kami tertibkan. Tidak ada alasan apapun. Kami akan turunkan tim dari Dishub, Satpol PP dibantu TNI dan kepolisian. Semua akan dihalau," katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, proses skrining kesehatan di Terminal Giwangan diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh menit untuk setiap bus pariwisata.
"Proses skrining memakan waktu maksimal tujuh menit untuk tiap bus. Kapasitas di Terminal Giwangan pun sangat memadai jika nanti harus meminta bus untuk menunggu sebelum diizinkan masuk ke Kota Yogyakarta," katanya.
Pemeriksaan bus pariwisatz di Terminal Giwangan, lanjut dia, juga akan memudahkan pengelola parkir. "Nantinya, pengelola di TKP cukup melakukan pemantauan protokol kesehatan. Memastikan semua wisatawan yan turun dari bus sudah memakai masker dan menjaga protokol kesehatan," katanya.
Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta jua sedang mengembangkan aplikasi untuk mendukung kebijakan one gate system sehingga bisa dijalankan lebih mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement