Advertisement

Ombudsman Minta Gubernur DIY Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro

Newswire
Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Ombudsman Minta Gubernur DIY Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama aliansi masyarakat sipil menggelar demonstrasi di Titik Nol Kilometer Jogja, Kamis (24/1/2019), menuntut Presiden Jokowi mencabut pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis. - Harian Jogja/Nugroho Nurcahyo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pergub tentang larangan demo di kawasan Malioboro diminta ditinjau ulang.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng menyimpulkan ada malaadministrasi dalam penyusunan Pergub No 1/2021 yang mengatur larangan demo di sejumlah tempat termasuk di Maliobro.

Advertisement

ORI meminta Gubernur DIY Sri Sultan HB X meninjau ulang Pergub itu. "Kami menyarankan agar gubernur meninjau ulang peraturan gubernur tersebut terkait proses dan substansialnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi, saat dikonfirmasi usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY di Yogyakarta, Kamis (21/10/2021).

Saran tersebut, menurut Budhi, mengacu temuan hasil investigasi ORI DIY-Jateng yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari Moyudan Terancam 6 Tahun Penjara

"Kami berkesimpulan bahwa dalam hal ini pernah terjadi malaadministrasi dalam bentuk tindakan tidak patut dalam proses itu (penyusunan pergub)," kata Budhi.

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 , kata dia lagi, disebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah.

Meski demikian, hasil investigasi menyimpulkan tidak ditemukan aktivitas pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

"Itu yang kemudian luput dalam pencermatan Kepala Biro Hukum (Setda DIY). Kami melihat seperti itu, sehingga sepatutnya itu diberikan kesempatan pertama kepada masyarakat untuk memberikan masukan," ujar Budhi.

Tahapan penyusunan pergub, kata Budhi, sepatutnya diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan menyediakan ruang penyampaian masukan, apalagi regulasi itu berkaitan dengan harkat hidup masyarakat.

"Ada banyak pihak yang terdampak dengan kebijakan ini, maka menjadi masuk akal, menjadi patut kalau hak itu diberikan juga kepada masyarakat sebelum dilakukan pembahasan atau pengesahan," ujar dia pula.

Ia menuturkan, secara substansi hukum, pemerintah daerah memang memungkinkan melakukan sejumlah pembatasan di area cagar budaya, terlebih telah dinyatakan sebagai objek vital nasional. Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

"Secara substansi hukumnya memungkinkan untuk dilakukan pembatasan. Tapi kan sebenarnya bisa ada proses dialog seperti apa harusnya pembatasan itu. Kalau proses dialog itu terjadi dengan warga, maka ada proses deliberasi yang baik yang bisa dilakukan," kata dia.

Budhi menuturkan bahwa LHP yang diserahkan kepada Pemda DIY memuat saran yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam jangka waktu 30 hari. Apabila saran tersebut tidak dijalankan, menurut dia, ORI DIY-Jateng akan melimpahkan ke ORI Pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi.

"Harapan kami tidak perlu sampai ke rekomendasi mohon dijalankan. Meninjau ulang monggo diartikan sendiri kesimpulannya apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan (pergub) lalu diproses lagi, monggo," kata dia pula.

LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan ORI DIY-Jateng menindaklanjuti aduan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) pada Februari 2021 terkait dugaan malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho mengatakan bakal mempelajari substansi serta saran yang tertuang dalam LHP tersebut.

"Kami akan laporkan dulu ke pimpinan. Kami pelajari dulu terkait dengan konten maupun saran dari ORI," kata dia saat menerima LHP mewakili Gubernur DIY.

Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Ombudsman Minta Sultan Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement