Advertisement

Promo November

Pelaku Tabrak Lari Moyudan Terancam 6 Tahun Penjara

Lugas Subarkah
Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Pelaku Tabrak Lari Moyudan Terancam 6 Tahun Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Setelah ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pengemudi mobil yang melarikan diri setelah menabrak korbannya hingga meninggal di Kapanewon Moyudan pada Selasa (19/10/2021) malam kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Laka Polres Sleman, Iptu Galan Adid Dharmawan, menjelaskan pelaku tabrak lari tersebut, H, laki-laki 32 tahun warga Kemiri, Kabupaten Purworejo tersebut telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau (4) Jo Pasal 312 UULAJ. “Dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," katanya, Kamis (21/10/2021).

Advertisement

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1474 UFK yang digunakan H saat itu dan motor Vario bernomor polisi AB 3507 DB milik korban. Kedua kendaraan ini dalam kondisi rusak parah di bagian depan.

Ia menceritakan usai tabrakan, H tetap melaju meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) karena panik, ke arah utara sekitar 20 km. H berhenti di SPBU Kadipiro, Kapanewon Kasihan, Bantul sekitar pukul 21.30 WIB, dan meninggalkan mobilnya di sana.

BACA JUGA: 7 Tahun Jokowi Jadi Presiden: BEM SI Nilai Jokowi Mengkhianati Rakyat

Dari SPBU tersebut, H kemudian mengojek hingga pasar Gamping. Setibanya di sana, H melanjutkan perjalanan menggunakan bus menuju Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. “Setelah itu pelaku naik ojek pulang ke rumah dan sampai rumah sekitar pukul 24.00 WIB,” ungkapnya.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lantaran plat nomor mobil yang digunakan tertinggal di TKP, dan penemuan mobil tersebut di SPBU Kadipiro, yang belakangan diketahui merupakan milik kakak H. Polisi menangkap H di kediamannya pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement