Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN-Setelah ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pengemudi mobil yang melarikan diri setelah menabrak korbannya hingga meninggal di Kapanewon Moyudan pada Selasa (19/10/2021) malam kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Laka Polres Sleman, Iptu Galan Adid Dharmawan, menjelaskan pelaku tabrak lari tersebut, H, laki-laki 32 tahun warga Kemiri, Kabupaten Purworejo tersebut telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau (4) Jo Pasal 312 UULAJ. “Dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," katanya, Kamis (21/10/2021).
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1474 UFK yang digunakan H saat itu dan motor Vario bernomor polisi AB 3507 DB milik korban. Kedua kendaraan ini dalam kondisi rusak parah di bagian depan.
Ia menceritakan usai tabrakan, H tetap melaju meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) karena panik, ke arah utara sekitar 20 km. H berhenti di SPBU Kadipiro, Kapanewon Kasihan, Bantul sekitar pukul 21.30 WIB, dan meninggalkan mobilnya di sana.
BACA JUGA: 7 Tahun Jokowi Jadi Presiden: BEM SI Nilai Jokowi Mengkhianati Rakyat
Dari SPBU tersebut, H kemudian mengojek hingga pasar Gamping. Setibanya di sana, H melanjutkan perjalanan menggunakan bus menuju Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. “Setelah itu pelaku naik ojek pulang ke rumah dan sampai rumah sekitar pukul 24.00 WIB,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lantaran plat nomor mobil yang digunakan tertinggal di TKP, dan penemuan mobil tersebut di SPBU Kadipiro, yang belakangan diketahui merupakan milik kakak H. Polisi menangkap H di kediamannya pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam mengurus masa berlaku dokumen berkendara.
Prakiraan cuaca BMKG Sabtu 22 Agustus 2026 di daerah rawan tanah longsor Jogja meliputi Samigaluh, Girimulyo, Gedangsari, dan Lereng Merapi.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia dalam lima rute. Simak jam operasional dan tarif Rp80.000.
Peningkatan pengetahuan melalui kebiasaan membaca buku dinilai menjadi bagian penting dalam pemberdayaan perempuan sekaligus memperkuat ketahanan keluarga