Sidang Pengalihan Perusahaan di Bantul, Tergugat Sampaikan Jawaban
Sidang gugatan PMH terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di PN Bantul memasuki babak baru. Tergugat menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menyebut masih ada satu laporan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri yang belum tuntas diselesaikan pada tahun lalu. Hingga kini, instansi tersebut masih melakukan penanganan agar hak para pekerja dapat disalurkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan pada tahun ini pihaknya kembali membuka posko pengaduan pembayaran THR Idulfitri pada 2–27 Maret. Pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan dapat melaporkan melalui berbagai saluran yang disediakan.
"Laporan bisa dilakukan dengan WhatsApp atau datang langsung ke kantor kami pada jam kerja," ujarnya, Kamis (5/2).
Rina menyebut hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya laporan pelanggaran penyaluran THR sejak posko dibuka beberapa hari lalu. Menurutnya, aduan biasanya mulai masuk pada pekan terakhir Ramadan atau mendekati perayaan Idulfitri.
"Aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dan jika tidak diindahkan bisa diberikan sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha," kata dia.
Rina menambahkan, pada tahun lalu terdapat 15 aduan terkait penyaluran THR Idulfitri yang masuk ke Disnakertrans Bantul. Dari jumlah tersebut, ada satu laporan yang belum dapat diselesaikan. Petugas telah mendatangi lokasi usaha yang dilaporkan, namun tidak menemukan nama usaha yang sesuai dengan laporan.
"Yang satu perusahaan ini waktu kami kunjungi toko sudah tutup dan berganti jadi toko lain," katanya.
Kepala Disnakertrans Bantul, Agus Yuli Herwanta, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran THR Idulfitri dari Kementerian Ketenagakerjaan. Surat tersebut telah disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan di wilayah Bantul.
"Kami harapkan perusahaan mematuhi aturan bahwa THR Idulfitri disalurkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya Lebaran dan tidak boleh dicicil," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sidang gugatan PMH terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di PN Bantul memasuki babak baru. Tergugat menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan.
Mobil PHEV menawarkan efisiensi bahan bakar, tetapi memiliki sejumlah kekurangan mulai dari harga mahal hingga perawatan baterai yang perlu diperhatikan.
Rafaelson memprotes nilai pasar Timnas Vietnam versi Transfermarkt setelah Indonesia tercatat sebagai skuad termahal di Piala AFF 2026.
Indonesia mengirim 11 wakil ke Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026 di New Delhi. Jonatan Christie, Putri KW, dan Fajar/Fikri jadi andalan.
Google akan menghentikan Google Assistant pada 4 September 2026 dan menggantinya dengan Gemini sebagai asisten utama di Android.
Bantul menetapkan Sriharjo dan Guwosari sebagai Kalurahan Mandiri Budaya serta 12 kalurahan sebagai Rintisan Budaya untuk memperkuat pelestarian budaya lokal.