Tas Berisi iPad dan iPhone Raib di Sewon, Pelaku Ditangkap

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 30 Juli 2026 15:37 WIB
Tas Berisi iPad dan iPhone Raib di Sewon, Pelaku Ditangkap

Penangkapan - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Tas berisi iPad dan iPhone milik seorang mahasiswi yang ditinggal di dasbor sepeda motor raib dicuri saat singgah di sebuah warung di Kabupaten Bantul. Polisi telah menangkap pelaku dan mengamankan seluruh barang milik korban.

Kasus pencurian tersebut menimpa Delima Okta Mahpura, 23, di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan korban saat itu baru pulang mengajar dari kawasan Seturan dan berhenti di warung untuk membeli air mineral.

Saat masuk ke warung, korban meninggalkan tas selempang di bagian dasbor sepeda motornya. Namun, ketika kembali, tas tersebut sudah tidak ada.

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku," kata Rita, Kamis (30/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan RY, 44, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Keberadaan pelaku terendus hingga di kawasan Flyover Janti.

Rita mengatakan RY mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat barang tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor tanpa pengawasan. Tas kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku.

"Pelaku mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan," ujarnya.

Tas merek Longchamp warna hijau tersebut berisi iPad Apple Gen 7 warna rose gold beserta pengisi daya, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet merah berisi kartu identitas dan ATM BCA serta barang pribadi lainnya.

Polisi berhasil mengamankan seluruh barang milik korban. Selain itu, petugas menyita pakaian dan sepatu yang digunakan RY ketika menjalankan aksinya.

RY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Sewon. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang No. 1/2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya," kata Rita.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online