Masih Ada 22 SPPG di Bantul yang Belum Beroperasi
Sebanyak 113 SPPG di Bantul telah beroperasi untuk program MBG, sementara 22 unit lainnya masih belum berjalan karena berbagai kendala.
Penangkapan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Tas berisi iPad dan iPhone milik seorang mahasiswi yang ditinggal di dasbor sepeda motor raib dicuri saat singgah di sebuah warung di Kabupaten Bantul. Polisi telah menangkap pelaku dan mengamankan seluruh barang milik korban.
Kasus pencurian tersebut menimpa Delima Okta Mahpura, 23, di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan korban saat itu baru pulang mengajar dari kawasan Seturan dan berhenti di warung untuk membeli air mineral.
Saat masuk ke warung, korban meninggalkan tas selempang di bagian dasbor sepeda motornya. Namun, ketika kembali, tas tersebut sudah tidak ada.
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku," kata Rita, Kamis (30/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan RY, 44, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Keberadaan pelaku terendus hingga di kawasan Flyover Janti.
Rita mengatakan RY mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat barang tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor tanpa pengawasan. Tas kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku.
"Pelaku mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan," ujarnya.
Tas merek Longchamp warna hijau tersebut berisi iPad Apple Gen 7 warna rose gold beserta pengisi daya, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet merah berisi kartu identitas dan ATM BCA serta barang pribadi lainnya.
Polisi berhasil mengamankan seluruh barang milik korban. Selain itu, petugas menyita pakaian dan sepatu yang digunakan RY ketika menjalankan aksinya.
RY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Sewon. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang No. 1/2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya," kata Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 113 SPPG di Bantul telah beroperasi untuk program MBG, sementara 22 unit lainnya masih belum berjalan karena berbagai kendala.
DLH Kulonprogo mengimbau warga tidak membakar sampah selama musim kemarau karena berisiko memicu kebakaran lahan dan melanggar aturan.
PT Pegadaian (Persero) secara resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan
BMKG memprediksi El Nino bertahan hingga awal 2027 dan memicu kemarau lebih kering dengan risiko kekeringan serta karhutla yang meningkat.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dinilai memberikan manfaat besar dalam memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun 6 bulan.