Kelok 23 Dibuka, Bupati Bantul Ingatkan Warga Jangan Dirikan Bangunan Liar
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.
Penangkapan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Tas berisi iPad dan iPhone milik seorang mahasiswi yang ditinggal di dasbor sepeda motor raib dicuri saat singgah di sebuah warung di Kabupaten Bantul. Polisi telah menangkap pelaku dan mengamankan seluruh barang milik korban.
Kasus pencurian tersebut menimpa Delima Okta Mahpura, 23, di Dusun Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.57 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan korban saat itu baru pulang mengajar dari kawasan Seturan dan berhenti di warung untuk membeli air mineral.
Saat masuk ke warung, korban meninggalkan tas selempang di bagian dasbor sepeda motornya. Namun, ketika kembali, tas tersebut sudah tidak ada.
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku," kata Rita, Kamis (30/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan RY, 44, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Keberadaan pelaku terendus hingga di kawasan Flyover Janti.
Rita mengatakan RY mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat barang tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor tanpa pengawasan. Tas kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku.
"Pelaku mengakui telah mengambil tas korban setelah melihat tas tersebut ditinggalkan di dasbor sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan," ujarnya.
Tas merek Longchamp warna hijau tersebut berisi iPad Apple Gen 7 warna rose gold beserta pengisi daya, iPhone 7 Plus warna hitam, dompet merah berisi kartu identitas dan ATM BCA serta barang pribadi lainnya.
Polisi berhasil mengamankan seluruh barang milik korban. Selain itu, petugas menyita pakaian dan sepatu yang digunakan RY ketika menjalankan aksinya.
RY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Sewon. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang No. 1/2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu membawa barang berharga saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya," kata Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.
Jaecoo J5 menjadi mobil listrik terlaris di Indonesia hingga Agustus 2026 dengan 23.359 unit, mengungguli BYD Atto 1.
PACK mengungkap rencana meningkatkan kapasitas bijih nikel. Emiten ini mencatat laba Rp190,7 miliar hingga Juni 2026.
Perda nelayan Kulonprogo didorong untuk memperkuat perlindungan, kapasitas, dan keberlanjutan usaha nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam.
Witan Sulaeman mengungkap suasana ruang ganti Persija setelah menang 2-1 atas Persib dan optimistis memburu gelar juara Super League 2026/2027.
Keluarga penumpang Virgo Transport 8 masih menanti kabar setelah kapal kecelakaan di Laut Jawa. Sebanyak 103 orang telah dievakuasi.