Advertisement
THR ASN Bantul Masih Tunggu Aturan Pusat
Ilustrasi ASN / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Pemerintah Kabupaten Bantul masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat terkait penyaluran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan THR Idulfitri kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri; 4,3 juta ASN daerah; serta 3,8 juta pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.
Advertisement
Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Bantul, Surana Nugraha, menyatakan setelah aturan dari pemerintah pusat terbit, pihaknya akan menyusun Peraturan Bupati yang selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemda DIY.
"Prosesnya memang cukup panjang. Namun kami pastikan waktu penyalurannya sesuai dengan ketentuan, maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri," katanya, Rabu (4/2/2026).
BACA JUGA
Surana mengaku pihaknya juga belum mengetahui besaran anggaran yang akan disiapkan untuk THR ASN tersebut, termasuk total pegawai yang nantinya berhak menerima.
"Untuk jumlah anggarannya kami juga belum memastikan karena belum tahu siapa saja yang berhak menerima THR," jelasnya.
Senada, Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto, menyampaikan pegawai yang berhak menerima THR di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya masih menunggu aturan yang diperkirakan terbit dalam waktu dekat.
"Jumlahnya berapa dan siapa saja yang berhak dapat itu diatur dalam peraturan pusat," katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, THR Idulfitri diberikan kepada ASN, PPPK, pensiunan, dan penerima pensiun. Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Umumkan BHR 2026, Grab Siapkan Rp110 Miliar untuk Mitra
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






