BPN Bayar Ganti Rugi Tol Jogja-YIA Juni 2026, Total Rp248,86 Miliar
BPN Kulonprogo kembali membayar uang ganti rugi Tol Jogja-YIA pada Juni 2026. Sebanyak 149 bidang tanah di Pengasih menerima UGR dengan nilai mencapai Rp248,86
Kepala Kejari Kulonprogo, Yuliati Ningsih (tengah) saat memberikan keterangan di kantornya perihal pengembalian uang negara, Kamis (5/3/2026). Kepala Kejari Kulonprogo, Yuliati (kanan) dan Joko saat penyerahan uang negara dikembalikan/Harian Jogja-Khairul Ma'arif
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dana hasil rampasan negara dari perkara korupsi pengadaan lahan di Sindutan akhirnya dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I), Kamis (5/3/2026). Pengembalian uang rampasan negara senilai Rp1,44 miliar ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kulonprogo, Yuliati Ningsih menjelaskan uang tersebut berasal dari terpidana Haji Muhammad Suwandi. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perannya sebagai pihak ketiga dalam pengadaan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk YAKKAP I pada 2016.
"Pengembalian ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam pemulihan keuangan negara secara optimal atau asset recovery. Uang ini adalah hak dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/3/2026).
Bermula dari Pengadaan Lahan
Kasus ini bermula saat YAKKAP I berencana membeli tujuh persil tanah di Sindutan dengan nilai total sekitar Rp9 miliar. Namun, terpidana hanya mampu menyelesaikan pembelian lima persil tanah.
Sementara itu, dana untuk dua persil lainnya senilai Rp1,44 miliar justru digelapkan. Karena tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, perkara kemudian diproses secara hukum hingga tingkat kasasi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2026 tertanggal 28 Januari 2026, Muhammad Suwandi dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.
"Terdakwa telah mengembalikan atau menitipkan pada penyidik uang atas hasil penjualan tanah dimaksud sebesar Rp1,44 miliar yang dalam amar putusan adalah dirampas untuk negara BUMN PT Angkasa Pura I (Persero) pada YAKKAP I," tuturnya.
Dalam prosesnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Terpidana Suwandi diketahui berperan sebagai perantara dalam pengadaan tanah tersebut.
Digunakan untuk Kewajiban Yayasan
Ketua Pengurus YAKKAP I, Joko Wahyono menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Kulonprogo dalam menangani perkara tersebut.
Ia menyebut dana yang dikembalikan akan dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban yayasan kepada para purnakarya atau pensiunan PT Angkasa Pura I.
"Uang ini sangat membantu kami untuk menunaikan kewajiban kepada para alumni. Kami akan mengelola dan mengembangkan dana ini sesuai dengan anggaran dasar yayasan," tutur Joko.
Ia menambahkan, pengadaan tanah tersebut sebelumnya direncanakan untuk pembangunan gedung kantor yayasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPN Kulonprogo kembali membayar uang ganti rugi Tol Jogja-YIA pada Juni 2026. Sebanyak 149 bidang tanah di Pengasih menerima UGR dengan nilai mencapai Rp248,86
Pergantian Kiswah Ka'bah 1 Muharram menjadi simbol hijrah dan harapan baru umat Islam, disaksikan jutaan jamaah di Masjidil Haram.
Rupiah melemah terhadap dolar AS, DPRD Jogja mendesak Pemkot melindungi UMKM dan memaksimalkan peluang pariwisata Jogja.
Fenomena api Seyegan Sleman dipastikan bukan berasal dari gas alam. Polisi kini menyelidiki penyebab kemunculan api yang terjadi 126 kali.
Aris Suharyanta resmi memimpin Gerindra Bantul dan menargetkan tambahan dua kursi DPRD pada Pemilu 2029 melalui penguatan struktur partai.
AI mempermudah pengambilan keputusan, tetapi juga berisiko membuat manusia terlalu bergantung dan kehilangan daya kritis.