Advertisement

Anggota DPR Desak Kalapas Narkotika Sleman Bertanggungjawab Atas Penyiksaan Keji Puluhan Napi

Abdul Hamied Razak
Selasa, 02 November 2021 - 16:27 WIB
Bhekti Suryani
Anggota DPR Desak Kalapas Narkotika Sleman Bertanggungjawab Atas Penyiksaan Keji Puluhan Napi Anggota DPR RI asal DIY Subardi - Harian Jogja/ Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Dugaan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialami mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sleman dinilai sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Anggota DPR RI asal DIY Subardi mengatakan peristiwa tersebut merupakan kejahatan terhadap HAM. Ia meminta Kepala Lapas Narkotika Sleman hingga Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY bertanggung jawab atas perilaku aparat atau petugas Lapas.

Advertisement

"Saya minta petugas [pelakunya] diperiksa transparan dan diungkap ke publik. Bila benar, mereka harus disanksi yang tegas. Kepala Lapas harus tanggung jawab, Kepala Kanwil juga harus bertindak. Peristiwa se-keji ini akibat lemahnya pengawasan!,” katanya, Selasa, (2/11/2021).

BACA JUGA: OPM Klaim Bunuh 17 Pasukan TNI/Polri

Dalam pengakuan korban, para mantan napi ini menyaksikan tindak pelecehan seksual yang terjadi di lapas tersebut. Ada narapidana yang dipaksa melakukan masturbasi di depan banyak orang menggunakan benda tertentu yang telah dilumuri sambal. Beberapa di antaranya merupakan terpidana yang baru dipindahkan dari tahanan kepolisian.

Menurut Subardi, segala bentuk kejahatan atas HAM dan perilaku biadab tak bisa ditoleransi. Akibat kejahatan ini, para korban bisa merasakan trauma seumur hidup, depresi, hingga serangan mental berkepanjangan.

“Efek trauma dan sakit mental bisa dialami seumur hidup. Mereka para korban, sekalipun terpidana memiliki Hak Asasi yang tidak boleh dilecehkan, apalagi diperlakukan tidak manusiawi,” jelasnya.

Ketua DPW NasDem DIY itu juga mendesak peristiwa ini segera direspon cepat agar tidak berlarut. Kejahatan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1995 tentang Pembinaan Warga Binaan.

Dalam Peraturan Pemerintah 31/1995, tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan, meningkatkan sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani para terpidana.

"Dilihat dari aspek manapun, penyiksaan ini melanggar moral, etika, agama, dan peraturan perundang-undangan. Parahnya, kejadian ini justru terjadi di Lapas, tempat seharusnya terpidana dibina," kata Subardi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan napi Lapas Narkotika di Sleman mengadukan peristiwa yang dialami selama di Lapas Narkotika ke kantor ORI DIY, Senin (1/11/2021). Selama di dalam penjara, mantan narapidana tersebut mengaku mendapatkan penganiayaan hingga pelecehan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement