Advertisement

Aturan Perjalanan Diharapkan Konsisten

Sirojul Khafid
Sabtu, 06 November 2021 - 07:47 WIB
Budi Cahyana
Aturan Perjalanan Diharapkan Konsisten Ni Made Dwipanti Indrayanti dalam diskusi daring bertema Pentingnya Skrining Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan, Jumat (5/11/2021). - Istimewa/Tangkapan Layar

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Para pelaku usaha perjalanan wisata mengharapkan pemerintah konsisten dalam menerapkan peraturan perjalanan. Menurut Ketua Association Of The Indonesian Tours & Travel Agencies (Asita) DIY, Hery Satyawan, konsistensi aturan merupakan bentuk kepastian pelaku usaha perjalanan dalam menjalankan usahanya.

Apabila peraturan sering berubah, terlebih dalam waktu yang sangat cepat, maka roda perekonomian akan susah berjalan. Hal ini dia sampaikan dalam diskusi daring bertema Pentingnya Skrining Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan. Acara ini hadir dari kerja sama antara Harian Jogja, Satgas Covid-19 Nasional, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Asita DIY, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Advertisement

“Peraturan perjalanan jangan sering berubah, setiap ada perubahan kami terpaksa mengulang kembali program yang sudah deal dengan konsumen atau dalam hal marketing dan percetakan brosur serta sebagainya,” kata Hery, Jumat (5/11/2021).

Epidemiolog dari UGM, Bayu Satria Wiratama mengatakan tidak ada patokan pasti perubahan peraturan perjalanan di masa pandemi ini. Namun yang jelas tidak bisa berubah dalam hitungan hari, namun perlu jeda waktu untuk sosialisasi dan kajian.

Perubahan peraturan perjalanan dari pemerintah, dari yang sebelumnya wajib memiliki hasil tes swab PCR, kemudian cukup antigen dan sebagainya, menandakan apabila pemerintah belum cukup siap membuat peraturan. “Terlihat dari awal seperti kurang kajian, atau sosialisasi, sehingga banyak yang kaget dengan peraturan PCR meski sudah vaksin dua kali. Kalau mau buat perubahan, [selayaknya] sudah ada kajian dan sosialisasi, serta [mempertimbangkan] stakeholder yang terdampak,” kata Bayu.

Berkaca pada peraturan di luar negeri, warga yang sudah vaksin dua kali tidak memerlukan tes Covid-19 lagi untuk perjalanan. Sehingga perlu ada patokan yang jelas dan konsisten dari pemerintah terkait dengan peraturan ini.

Menurut Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, tujuan utama pemerintah mengeluarkan aturan untuk mengendalikan persebaran Covid-19. Terlebih saat ini di DIY sudah masuk PPKM Level 2 dan pencapaian vaksinasi yang cukup tinggi. Selain itu, peraturan ini juga mempertimbangkan mulai banyaknya wisatawan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

Adapun perubahan peraturan yang cukup cepat merupakan respons pemerintah pada masyarakat. Ni Made berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah saat melakukan perjalanan. Karena tidak mungkin petugas dari Dishub DIY mengecek satu persatu kendaraan yang masuk DIY. “Mohon taat akan apa yang sudah ditekankan, seperti vaksin, kemudian menjaga kesehatan kita. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga sangat membantu perjalanan,” kata Ni Made.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement