Advertisement

Korban Kecelakaan Rombongan Pengantin Bantul di Sragen Terima Santunan

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 13 November 2021 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Korban Kecelakaan Rombongan Pengantin Bantul di Sragen Terima Santunan Petugas Jasa Raharja mendatangi rumah orang tua korban di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Bantul, Kamis (11 - 11). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Kecelakaan beruntun bus rombongan pengantin asal Bantul di Jalur Sumberlawang-Grobogan Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Sragen Kamis (11/11/2021) pagi menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sepuluh lainnya dilarikan ke rumah sakit.

Mayoritas korban merupakan penumpang minibus rombongan pengiring pengantin dari Kabupaten Bantul. Salah seorang penumpang rombongan pengantin yang meninggal atas nama Muh Reza Alfarizqi.

Advertisement

"Kami bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Jasa Raharja Sragen kemudian mendatangi rumah orang tua korban di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Bantul," kata Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul Galih Tanugraha Saputra melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Jumat (12/11/2021).

Petugas Jasa Raharja kemudian menyerahkan santunan kepada ayah korban, Heru Prayitno dan menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 dan PMK No.16/2017. "Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," katanya.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul Arnold Dwi Novrianto mengingatkan masyarakat di sekitar rumah duka terkait pentingnya mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan. "Faktor keselamatan itu prioritas utama, jangan diabaikan dan jangan melanggar. Pastikan berdoa sebelum berkendara, pastikan kondisi fisik sehat dan prima dan pastikan kendaraan kita memenuhi standar," katanya.

Kepala Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta Agus Doto Pitono mengapresiasi respon cepat dan proaktif petugas di Unit Pelayanan Cabang DIY dan KPJR Bantul sehingga santunan Jasa Raharja diberikan kepada ahli waris.

Dia menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang melaporkan kasusnya pada pihak kepolisian akan mendapatkan haknya dari Jasa Raharja. Baik biaya perawatan di fasilitas kesehatan atau hak santunan meninggal dunia pada ahli waris. "Hal ini sesuai dengan Permenkeu No.16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ," katanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement