Advertisement
Korban Kecelakaan Rombongan Pengantin Bantul di Sragen Terima Santunan
Petugas Jasa Raharja mendatangi rumah orang tua korban di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Bantul, Kamis (11 - 11). Ist
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kecelakaan beruntun bus rombongan pengantin asal Bantul di Jalur Sumberlawang-Grobogan Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Sragen Kamis (11/11/2021) pagi menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sepuluh lainnya dilarikan ke rumah sakit.
Mayoritas korban merupakan penumpang minibus rombongan pengiring pengantin dari Kabupaten Bantul. Salah seorang penumpang rombongan pengantin yang meninggal atas nama Muh Reza Alfarizqi.
Advertisement
"Kami bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Jasa Raharja Sragen kemudian mendatangi rumah orang tua korban di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Bantul," kata Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul Galih Tanugraha Saputra melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Jumat (12/11/2021).
Petugas Jasa Raharja kemudian menyerahkan santunan kepada ayah korban, Heru Prayitno dan menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 dan PMK No.16/2017. "Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," katanya.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul Arnold Dwi Novrianto mengingatkan masyarakat di sekitar rumah duka terkait pentingnya mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan. "Faktor keselamatan itu prioritas utama, jangan diabaikan dan jangan melanggar. Pastikan berdoa sebelum berkendara, pastikan kondisi fisik sehat dan prima dan pastikan kendaraan kita memenuhi standar," katanya.
Kepala Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta Agus Doto Pitono mengapresiasi respon cepat dan proaktif petugas di Unit Pelayanan Cabang DIY dan KPJR Bantul sehingga santunan Jasa Raharja diberikan kepada ahli waris.
Dia menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang melaporkan kasusnya pada pihak kepolisian akan mendapatkan haknya dari Jasa Raharja. Baik biaya perawatan di fasilitas kesehatan atau hak santunan meninggal dunia pada ahli waris. "Hal ini sesuai dengan Permenkeu No.16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ," katanya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025, Jogja-Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Selasa 30 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Realisasi PBB-P2 Sleman 2025 Tembus 100 Persen
- UMK Kulonprogo 2026 Resmi Naik, Disnaker Lakukan Monitoring
Advertisement
Advertisement



