Advertisement

Telanjur Dihukum 9 Bulan, Mantan Dukuh di Bantul Ini Dinyatakan Tidak Bersalah

Ujang Hasanudin
Selasa, 23 November 2021 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Telanjur Dihukum 9 Bulan, Mantan Dukuh di Bantul Ini Dinyatakan Tidak Bersalah Suroto alias Anom saat menunjukkan putusan PK dari Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan kios di Desa Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Mahkamah Agung (MA) memutuskan terpidana Suroto bin Ahmad Saifudin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa. Mantan dukuh atau kepala Dusun Kembangsongo, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul itu sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan 10 hari di Lapas Wirogunan Jogja dalam kasus tersebut.

Dalam putusan Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Jogja, terdakwa Suroto sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Upaya hukum banding lewat Pengadilan Tinggi (PT) Jogja maupun kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan pengadilan pertama. Namun di tingkat PK, Suroto menang dan dinyatakan tidak bersalah.

Advertisement

Kuasa Hukum Suroto, Wanda Satria Atmaja mengatakan surat putusan PK yang menyatakan kliennya tidak bersalah keluar 3 November 2021 lalu, namun surat resmi dari pengadilan keluar pada Jumat, 19 November 2021. “Setelah menerima surat resmi PK yang menyatakan klien kami tidak bersalah, klien kami keluar dari Lapas Wirogunan pada Jumat malam setelah menjalani hukuman selama sembilan bulan 10 hari,” kata Wanda, Selasa (23/22/2021).

BACA JUGA: Pelaku Wisata Diminta Segera Ajukan Bantuan

Jika mengacu pada vonis seharusnya Suroto baru bisa keluar penjara pada 3 April 2022 mendatang. Menurut Wanda dalam putusan PK menyatakan terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Namun tindakan yang dilakukan Suroto alias Anom tersebut adalah permasalahan administrasi atau perdata yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana korupsi.

Putusan PK juga melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terpidana dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dengan keluarnya putusan PK tersebut kliennya merasa tercemar nama baiknya, merasa dirugikan secara materi maupun imateri.

Meski demikian, Suroto tidak akan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk merehabilitasi nama baik karena prosesnya lama. “Kami tidak akan menuntut meski punya hak untuk pemulihan nama baik, yang pasti klien kami sudah tidak punya titel residivis maupun mantan terpidana dengan adanya PK ini,” ucap Wanda.

Pihaknya juga mengkritisi Inspektorat Bantul yang menjadi alasan Kejaksaan Negeri Bantul dalam menghitung kerugian negara meski akhirnya tidak ditemukan kerugian negaranya. Menurut Wanda, penghitungan kerugian negara seharusnya mengacu pada peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan SOP Inspektorat. Sehingga yang dihitung kerugian negara adalah rill loss bukan potential loss.

Sementara Suroto mengaku bersyukur atas keluarnya PK yang menyatakan dirinya tidak bersalah. Dengan putusan PK tersebut ia berharap nama baiknya pulih kembali di keluarga maupun di masyarakat. Selama kasus tersebut bergulir ia telah melepaskan berbagai jabatan seperti kepala dusun maupun lurah Pasukan Suporter Bantul Militan (Paser Bumi). Meski dinyatakan tidak bersalah Suroto tidak akan menuntut pemulihan nama baik lewat pengadilan, “Saya bersyukur dengan adanya putusan PK ini saya dinyatakan tidak bersalah, tidak ada titel residivis maupun koruptor dalam diri saya,” ucap Suroto.

Sekedar diketahui kasus dugaan korupsi yang dilakukan Suroto mulai disidik Kejari Bantul pada 2017 lalu. Kasus tersebut bermula dari pembangunan 32 kios desa di lahan kas desa Trimulyo pada 2012 lalu. Pembangunan kios di lahan 7.700 meter persegi itu menggunakan uang dari masyarakat. Menurut jaksa maupun hakim seharusnya uang pungutan tersebut masuk kas desa dan menjadi pendapatan bukan pajak.

Bowo Laksono, kuasa hukum Suroto lainnya menambahkan dalam putusan pengadilan pertama maupun kasasi, terdapat dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim yang memutus perkara. Dalam dissenting opinion tersebut seharusnya tidak ada kerugian negara karena uang pembangunan kios tersebut dari masyaraka yang akan menyewa kios tersebut bukan dari negara.

“Hakim yang memeriksa berpendapat pernah ada dissenting opinion menyatakan bahwa seharusnya tidak ada kergian negara karena itu adalah uang masyarakat bukan uang dari APBDes atau APBN,” kata Bowo. “Seharusnya desa malah diuntungkan karena masyarakat mau membangunkan kios,” imbuh Bowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa

News
| Sabtu, 20 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement