Advertisement
UMK 2022 Disosialisasikan kepada Perusahaan
![UMK 2022 Disosialisasikan kepada Perusahaan](https://img.harianjogja.com/posts/2021/11/26/1089185/umk-cms.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menggelar diseminasi Upah Minimun Kota (UMK) 2022. Ada sekitar 70 peserta yang datang. Mereka merupakan perwakilan perusahaan di Kota Jogja.
Hadir dan membuka acara, Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan apabila UMK Jogja merupakan hasil perhitungan berbagai hal, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah anggota keluarga, kebutuhan kalori, dan lainnya. Adapun dua poin utama pertimbangan yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Advertisement
"Dari pertumbuhan ekonomi maupun inflasi, diambil angka yang tertinggi di antara keduanya. Di Jogja lebih tinggi pertumbuhan ekonominya dibanding inflasi, maka yang digunakan pertumbuhannya," kata Heroe dalam acara Diseminasi Upah Minimum Kota Jogja Tahun 2022 di Burza Hotel, Mantrijeron, Jogja, Rabu (24/11/2021).
Pada kuartal pertama, pertumbuhan ekonomi di Jogja sekitar 5%. Sementara pada kuartal berikutnya meningkat menjadi sekitar 11%. Angka ini tertinggi di Pulau Jawa.
Menjelang kembali beroperasinya kampus di Jogja, potensi pergerakan ekonomi juga semakin tinggi. Terlebih dengan letak geografis Jogja yang berada di tengah, maka wisatawan juga memiliki kecenderungan berkunjung ke Jogja. Selama akhir pekan ada sekitar 600 bus wisata yang masuk Jogja. Sementara untuk kendaraan pribadi sekitar 1.300 unit. "Inilah potensi yang akan kami garap, agar geliat yang sudah ada di depan mata bisa didorong memberi dampak baik pada perekonomian," kata Heroe.
Kepala Dinsosnakertrans Jogja, Maryustion Tonang berharap geliat ekonomi di Jogja tetap beriklim bagus, meskipun masih di masa pandemi Covid-19. Iklim ini tentunya dengan mengedepankan norma dan kaidah yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang No.11/2020 Cipta Kerja yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan, maka UMK ini akan berlaku sejak 1 Januari 2022. "Semoga kegiatan sosialisasi terkait dengan regulasi ini bisa menjadi pemahaman bersama, baik perusahaan maupun pekerja," kata Maryustion.
Salah satu narasumber, dosen Universitas Islam Indonesia, Arif Hartono mengatakan apabila formulasi UMK berbasis perhitungan ekonomi. Pada tahun berikutnya, sangat mungkin terjadi perubahan lantaran kondisi ekonomi yang dinamis.
"Formulasi UMK tidak mungkin ada akal-akalan. Tidak perlu berdebat dalam perspektif politik. Formula bisa di-challange, proses perkembangan boleh untuk formulasi berikutnya," kata Arif yang juga anggota Dewan Pengupahan DIY. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182733/museum_pacitan_pendidik.jpg)
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
Advertisement
Advertisement