Advertisement
UMK 2022 Disosialisasikan kepada Perusahaan
Heroe Poerwadi (kanan) saat membuka acara Diseminasi Upah Minimum Kota Jogja Tahun 2022 di Burza Hotel, Mantrijeron, Jogja, Rabu (24 - 11).
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menggelar diseminasi Upah Minimun Kota (UMK) 2022. Ada sekitar 70 peserta yang datang. Mereka merupakan perwakilan perusahaan di Kota Jogja.
Hadir dan membuka acara, Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan apabila UMK Jogja merupakan hasil perhitungan berbagai hal, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah anggota keluarga, kebutuhan kalori, dan lainnya. Adapun dua poin utama pertimbangan yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Advertisement
"Dari pertumbuhan ekonomi maupun inflasi, diambil angka yang tertinggi di antara keduanya. Di Jogja lebih tinggi pertumbuhan ekonominya dibanding inflasi, maka yang digunakan pertumbuhannya," kata Heroe dalam acara Diseminasi Upah Minimum Kota Jogja Tahun 2022 di Burza Hotel, Mantrijeron, Jogja, Rabu (24/11/2021).
Pada kuartal pertama, pertumbuhan ekonomi di Jogja sekitar 5%. Sementara pada kuartal berikutnya meningkat menjadi sekitar 11%. Angka ini tertinggi di Pulau Jawa.
Menjelang kembali beroperasinya kampus di Jogja, potensi pergerakan ekonomi juga semakin tinggi. Terlebih dengan letak geografis Jogja yang berada di tengah, maka wisatawan juga memiliki kecenderungan berkunjung ke Jogja. Selama akhir pekan ada sekitar 600 bus wisata yang masuk Jogja. Sementara untuk kendaraan pribadi sekitar 1.300 unit. "Inilah potensi yang akan kami garap, agar geliat yang sudah ada di depan mata bisa didorong memberi dampak baik pada perekonomian," kata Heroe.
Kepala Dinsosnakertrans Jogja, Maryustion Tonang berharap geliat ekonomi di Jogja tetap beriklim bagus, meskipun masih di masa pandemi Covid-19. Iklim ini tentunya dengan mengedepankan norma dan kaidah yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang No.11/2020 Cipta Kerja yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan, maka UMK ini akan berlaku sejak 1 Januari 2022. "Semoga kegiatan sosialisasi terkait dengan regulasi ini bisa menjadi pemahaman bersama, baik perusahaan maupun pekerja," kata Maryustion.
Salah satu narasumber, dosen Universitas Islam Indonesia, Arif Hartono mengatakan apabila formulasi UMK berbasis perhitungan ekonomi. Pada tahun berikutnya, sangat mungkin terjadi perubahan lantaran kondisi ekonomi yang dinamis.
"Formulasi UMK tidak mungkin ada akal-akalan. Tidak perlu berdebat dalam perspektif politik. Formula bisa di-challange, proses perkembangan boleh untuk formulasi berikutnya," kata Arif yang juga anggota Dewan Pengupahan DIY. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Beberkan Kronologi Warga yang Ditembak Begal di Jakbar
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Wamen Fajar Beri Pesan Penting di Wisuda STIA AAN Yogyakarta
- Jogja Segera Terbitkan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai di Pasar
- Sultan Dorong SPPG Kerja Sama dengan Lumbung Mataram
- DBD di Bantul Capai 538 Kasus, 3 Meninggal Dunia
- Sukarelawan Bersiap Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement



