Advertisement

Promo November

Jangan Buang Limbah Berbahaya Sembarangan! Ini 7 Tempat yang Disediakan Pemkot Jogja

Newswire
Rabu, 08 Desember 2021 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Jangan Buang Limbah Berbahaya Sembarangan! Ini 7 Tempat yang Disediakan Pemkot Jogja Pasokan sampah tertahan di bak truk dan menumpuk hingga hampir menyentuh langit-langit di Depo Mandala Krida, Jumat (18/12/2020). - Harian Jogja/Hery Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja menyediakan tujuh lokasi drop box untuk limbah atau sampah bahan berbahaya beracun skala rumah tangga yang diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membuang sampah yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.

“Tujuh titik tersebut berada di lokasi yang dinilai mampu diakses secara mudah oleh masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal,” kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Faizah di Yogyakarta, Rabu (8/12/2021).

Advertisement

Tujuh titik drop box sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) skala rumah tangga tersebut di antaranya berada di TPST Nitikan, depo sampah Kotagede, depo sampah Gedongkiwo, depo sampah Mandala Krida, di kantor DLH Kota Jogja, dan di depo sampah Tompeyan.

Di setiap drop box terdapat empat kotak sampah dengan warna yang berbeda disesuaikan dengan sampah yang akan dibuang.

BACA JUGA: Banyak Bus Pariwisata Tak Lewat Terminal Giwangan, Kota Jogja Akan Memaksimalkan Pengawasan dengan CCTV

Kotak berwarna hijau untuk membuang limbah lampu neon bekas, merah untuk baterai dan aki bekas, kuning untuk kemasan bekas seperti detergen, disinfektan, obat nyamuk, dan kosmetik, sedangkan biru untuk barang elektronik bekas.

Sampah yang terkumpul akan diambil secara periodik, diangkut dan diolah oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi sehingga tidak mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Penyediaan fasilitas drop box tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan, pengumpulan dan pembuangan limbah atau sampah. Selama ini, masih banyak masyarakat yang mencampur sampah kategori B3 dengan sampah rumah tangga.

Berdasarkan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 disebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah rumah tangga yang diidentifikasi sebagai limbah B3.

“Penempatan drop box sampah B3 ini sudah kami lakukan sejak Oktober. Masih dibutuhkan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk memanfaatkannya supaya lebih optimal,” katanya.

Dengan demikian, masyarakat pun terhindar dari potensi pencemaran akibat keberadaan limbah tersebut, seperti bahaya ledakan, kebakaran, hingga paparan racun dari limbah yang tidak dibuang dalam tempat yang memenuhi standar.

Pada 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta berencana membuat TPS khusus untuk limbah B3 yang beada di Kampung Karangmiri Giwangan Yogyakarta.

TPS tersebut akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara limbah B3 dari drop box selum diangkut atau dimusnahkan secara benar sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM

News
| Sabtu, 23 November 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement