Advertisement
Ada Kampung Restorative Justice di Gunungkidul, Pidana Tak Perlu ke Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUGKIDUL--Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan Kalurahan Bedoyo, Ponjong menjadi percontohan program Kampung Restorative Justice. Ke depannya, program penyelesaian masalah pidana di luar jalur pengadilan atau mediasi demi asas keadilan ini, akan diperluas ke desa-desa lain di Gunungkidul.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, penetapan Kalurahan Bedoyo sebagai Kampung Restorative Justice dilaksanakan di balai kalurahan, Jumat (11/2/2022) siang. Program ini merupakan yang pertama kali terlaksana di Gunungkidul.
Advertisement
Dia menjelaskan, dasar penetapan Kampung Restorative Justice mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung No.15/2020. Di dalamnya tertuang keputusan tindak pidana yang ancamanannya di bawah lima tahun dan kerugian kurang dari Rp2,5 juta maka bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Jadi untuk penyelesai tidak harus melalui proses pengadilan, tapi bisa lewat mediasi dengan mempertemukan pelaku dan korban,” kata Indra, Jumat.
BACA JUGA: Polisi Sebut Pengepungan Warga Wadas Hoaks, Netizen: Pembuat Hoaks Terbesar Adalah Penguasa
Dia menjelaskan penyelesaikan kasus hukum dengan cara mediasi sudah dilakukan di Kalurahan Bedoyo. Ia mencatat ada dua penganiayaan diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan.
“Bahkan untuk kasus penganiyaan dengan tersangka Kasemi Binti Kasmo Semito merupakan penanganan restorative justice pertama di Indonesia yang diselesaikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” katanya.
Berdasarkan penanganan inilah, menjadi salah satu acuan oleh Kejari Gunungkidul menetapkan Bedoyo sebagai Kampung Restorative Justice di Bumi Handayani. Kampung ini dibentuk sebagai pelaksana musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaikan perkara pidana yang dilaksanakan oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh adat setempat.
“Tujuan didirikan Kampung RJ [Restorative Justice] untuk penyelesaian perkara pidana secara cepat sederhana dan dengan biaya ringan. Selain itu, juga untuk mengedepankan keadilan tidak hanya untuk tersangka, pelaku, tapi juga menyentuh masyarakat guna menghindarkan stigma negatif,” imbuh Indra.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie mengatakan Kampung Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung. Rencananya, akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Untuk Gunungkidul, ia mengakui Kalurahan Bedoyo merupakan yang pertama. Rencananya program ini akan diperluas dengan menyasar ke kalurahan-kalurahan lain sehingga dapat berjalan lancar. “Ini baru tahap awal. Rencananya Kampung Restorative Justice akan terus kami perluas jangkaunnya sehingga kalurahan lain juga dapat menyelesaikan kasus pidana tanpa harus menjalani sidang di pengadilan,” kata Ismaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BMKG Beri Peringatan, Dalam Sepekan Ini Hujan Lebat Bisa Terjadi Tiba-tiba di Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran, Pengunjung Wisata Mangunan Naik Meski Tidak Signifikan
- Dinilai Krusial, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Bahas Pengawasan Pelaksanaan UU Penataan Ruang
- Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
- Soal Sekolah Rakyat, Disdikpora Bantul Tunggu Juknis untuk Pengajuan Lahan
- 910 Calon Jemaah Haji Bantul Sudah Melunasi Biaya Haji
Advertisement