Tragis! Bocah SD di Ngawi Tewas Tenggelam Saat Menyelamatkan Temannya
Bocah SD 11 tahun di Ngawi tewas tenggelam saat menolong temannya di kolam bekas galian C sedalam 8 meter.
Masjid Kotagede./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY meminta seluruh takmir masjid dan musala melaksanakan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Kepada seluruh takmir masjid dan musala, dan warga DIY, kami mohon dukungan dan kerja samanya untuk menyosialisasikan dan melaksanakan SE Nomor 5 Tahun 2022 demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif saat dihubungi di Jogja, Kamis (24/2/2022).
Menurut Masmin, SE tersebut telah disebar ke seluruh kantor kemenag, kantor urusan agama (KUA), serta pengurus dewan masjid di lima kabupaten/kota di DIY.
"Ini kan kebijakan yang sudah diambil pak menteri, insyaAllah kami di Kanwil DIY siap menyosialisasikan dan mengamankan," ujar dia.
BACA JUGA: Jalan Polisi Istimewa Buntu & Pendek, Ada Kaitan dengan Jembatan Misterius?
Kanwil Kemenag DIY, kata Masmin, tidak sekadar menyosialisasikan, namun juga membina serta melakukan pengawasan agar aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu betul-betul dipatuhi.
"Yang namanya aplikasi di lapangan kan butuh waktu," ucap dia.
Masmin berharap tidak ada masyarakat Muslim di DIY yang keberatan dengan aturan itu.
Melalui aturan itu, menurut dia, justru dapat memberikan contoh yang baik dalam merawat harmoni serta memberikan kenyamanan bagi warga lainnya.
"Justru dengan itu bisa menunjukkan sebuah harmoni dan menghargai pada pihak-pihak lain, termasuk pihak yang minoritas," tutur Masmin Afif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bocah SD 11 tahun di Ngawi tewas tenggelam saat menolong temannya di kolam bekas galian C sedalam 8 meter.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.