Advertisement
Takmir Masjid di DIY Diminta Patuhi Aturan Soal Toa Masjid

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY meminta seluruh takmir masjid dan musala melaksanakan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Kepada seluruh takmir masjid dan musala, dan warga DIY, kami mohon dukungan dan kerja samanya untuk menyosialisasikan dan melaksanakan SE Nomor 5 Tahun 2022 demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif saat dihubungi di Jogja, Kamis (24/2/2022).
Advertisement
Menurut Masmin, SE tersebut telah disebar ke seluruh kantor kemenag, kantor urusan agama (KUA), serta pengurus dewan masjid di lima kabupaten/kota di DIY.
"Ini kan kebijakan yang sudah diambil pak menteri, insyaAllah kami di Kanwil DIY siap menyosialisasikan dan mengamankan," ujar dia.
BACA JUGA: Jalan Polisi Istimewa Buntu & Pendek, Ada Kaitan dengan Jembatan Misterius?
Kanwil Kemenag DIY, kata Masmin, tidak sekadar menyosialisasikan, namun juga membina serta melakukan pengawasan agar aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu betul-betul dipatuhi.
"Yang namanya aplikasi di lapangan kan butuh waktu," ucap dia.
Masmin berharap tidak ada masyarakat Muslim di DIY yang keberatan dengan aturan itu.
Melalui aturan itu, menurut dia, justru dapat memberikan contoh yang baik dalam merawat harmoni serta memberikan kenyamanan bagi warga lainnya.
"Justru dengan itu bisa menunjukkan sebuah harmoni dan menghargai pada pihak-pihak lain, termasuk pihak yang minoritas," tutur Masmin Afif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Ini Alasan Bupati Bantul Mewajibkan ASN Buat Biopori untuk Sampah
- Jaga Stabilitas Harga, Operasi Pasar Digelar di Pasar Argosari Wonosari Gunungkidul
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
Advertisement
Advertisement