Takmir Masjid di DIY Diminta Patuhi Aturan Soal Toa Masjid

Newswire
Newswire Kamis, 24 Februari 2022 21:27 WIB
Takmir Masjid di DIY Diminta Patuhi Aturan Soal Toa Masjid

Masjid Kotagede./Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY meminta seluruh takmir masjid dan musala melaksanakan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Kepada seluruh takmir masjid dan musala, dan warga DIY, kami mohon dukungan dan kerja samanya untuk menyosialisasikan dan melaksanakan SE Nomor 5 Tahun 2022 demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif saat dihubungi di Jogja, Kamis (24/2/2022).

Menurut Masmin, SE tersebut telah disebar ke seluruh kantor kemenag, kantor urusan agama (KUA), serta pengurus dewan masjid di lima kabupaten/kota di DIY.

"Ini kan kebijakan yang sudah diambil pak menteri, insyaAllah kami di Kanwil DIY siap menyosialisasikan dan mengamankan," ujar dia.

BACA JUGA: Jalan Polisi Istimewa Buntu & Pendek, Ada Kaitan dengan Jembatan Misterius?

Kanwil Kemenag DIY, kata Masmin, tidak sekadar menyosialisasikan, namun juga membina serta melakukan pengawasan agar aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu betul-betul dipatuhi.

"Yang namanya aplikasi di lapangan kan butuh waktu," ucap dia.

Masmin berharap tidak ada masyarakat Muslim di DIY yang keberatan dengan aturan itu.

Melalui aturan itu, menurut dia, justru dapat memberikan contoh yang baik dalam merawat harmoni serta memberikan kenyamanan bagi warga lainnya.

"Justru dengan itu bisa menunjukkan sebuah harmoni dan menghargai pada pihak-pihak lain, termasuk pihak yang minoritas," tutur Masmin Afif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online