Warga Jogja Didorong Jadi Tuan Rumah yang Sadar Wisata
Bedah buku Etika Kepariwisataan di Jogja membahas pentingnya etika warga, wisatawan, budaya, dan lingkungan dalam menjaga keberlanjutan pariwisata.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X saat mengisi SPT Tahunan sebagai wajib pajak perorangan di Kompleks Kepatihan, Kamis (17/3/2022). /Ist-Humas Pemda DIY.
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan melalui e-filing di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur, Kamis (17/3/2022). Masyarakat DIY diimbau untuk segera melakukan pengisian SPT tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2022.
Sultan tampak mengisi SPT menggunakan ponsel yang sudah disediakan oleh petugas di Gedong Wilis. Proses pengisian pun berlangsung hanya sekitar 10 menit. Dalam pengisian itu Sultan didampingi Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo serta sejumlah pejabat lainnya.
Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo menjelaskan Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah melaporkan SPT Tahunan secara online sebagai pribadi. Proses pengisian secara online tergolong cepat dan ringkas. Batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 Maret. Ia berharap masyarakat dapat segera melaporkan SPT tahunan sebelum jatuh tempo.
"Hari ini kami menerima SPT tahunan Ngarso Dalem, harapannya masyarakat bisa mengikuti apa yang dilakukan Ngarso Dalem yang sudah mengisi SPT. Karena batas waktunya tanggal 31 Maret 2022," katanya saat diwawancara di Kompleks Kepatihan, Kamis (17/3/2022).
BACA JUGA: Daftar Miliarder Dunia Berdasarkan Lintas Generasi dan Karakteristiknya
Ia mengimbau kepada warga DIY untuk segera melakukan pengisian SPT tahunan seperti yang telah dilakukan Sri Sultan HB X, atau sebelum batas waktunya. Sehingga bisa mencatatkan kepatuhan lebih dari 100% seperti tahun sebelumnya.
"Kami imbau masyarakat DIY segera melaporkan SPT Tahunan di KPP terdekat. Bisa mengisi secara online dengan proses yang cepat," ucapnya.
Pengisian online sangat mudah, antara lima sampai 10 menit sudah selesai
Berdasarkan data kepatuhan dari sistem Ditjen Pajak hingga Kamis (17/3/2022) pagi, jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kanwil DJP DIY sebanyak 155.091 wajib pajak. Jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan wajib pajak terdiri atas wajib pajak adan 5.681 SPT, wajib pajak orang pribadi non karyawan 11.246 SPT dan wajib pajak orang pribadi karyawan 138.164 SPT.
"Sekarang ini sudah sekitar 40 persen, kira-kira akhir Juni 2022 nanti sudah harus 100 persen," katanya. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bedah buku Etika Kepariwisataan di Jogja membahas pentingnya etika warga, wisatawan, budaya, dan lingkungan dalam menjaga keberlanjutan pariwisata.
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan 50 persen penduduk Indonesia masuk sistem Perlinsos Digital hingga Desember 2026.
Registrasi SIM card wajib biometrik sejak Juli 2026. Pelanggan mengeluhkan harga naik dan verifikasi wajah yang kerap gagal.
Universitas Sanata Dharma mengukuhkan 108 apoteker baru Angkatan 51. Seluruh peserta UKOMNAS PDPA dinyatakan lulus 100 persen.
Jorge Jesus masih membuka peluang Cristiano Ronaldo kembali ke timnas Portugal setelah meninggalkan pemusatan latihan.
Harga emas Pegadaian hari ini 5 Oktober 2026 untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual dan buyback.