Sultan HB X Isi SPT Tahunan secara Online
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan melalui e-filing di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur, Kamis (17/3/2022). Masyarakat DIY diimbau untuk segera melakukan pengisian SPT tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2022.
Sultan tampak mengisi SPT menggunakan ponsel yang sudah disediakan oleh petugas di Gedong Wilis. Proses pengisian pun berlangsung hanya sekitar 10 menit. Dalam pengisian itu Sultan didampingi Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo serta sejumlah pejabat lainnya.
Advertisement
Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo menjelaskan Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah melaporkan SPT Tahunan secara online sebagai pribadi. Proses pengisian secara online tergolong cepat dan ringkas. Batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 Maret. Ia berharap masyarakat dapat segera melaporkan SPT tahunan sebelum jatuh tempo.
"Hari ini kami menerima SPT tahunan Ngarso Dalem, harapannya masyarakat bisa mengikuti apa yang dilakukan Ngarso Dalem yang sudah mengisi SPT. Karena batas waktunya tanggal 31 Maret 2022," katanya saat diwawancara di Kompleks Kepatihan, Kamis (17/3/2022).
BACA JUGA: Daftar Miliarder Dunia Berdasarkan Lintas Generasi dan Karakteristiknya
Ia mengimbau kepada warga DIY untuk segera melakukan pengisian SPT tahunan seperti yang telah dilakukan Sri Sultan HB X, atau sebelum batas waktunya. Sehingga bisa mencatatkan kepatuhan lebih dari 100% seperti tahun sebelumnya.
"Kami imbau masyarakat DIY segera melaporkan SPT Tahunan di KPP terdekat. Bisa mengisi secara online dengan proses yang cepat," ucapnya.
Pengisian online sangat mudah, antara lima sampai 10 menit sudah selesai
Berdasarkan data kepatuhan dari sistem Ditjen Pajak hingga Kamis (17/3/2022) pagi, jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kanwil DJP DIY sebanyak 155.091 wajib pajak. Jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan wajib pajak terdiri atas wajib pajak adan 5.681 SPT, wajib pajak orang pribadi non karyawan 11.246 SPT dan wajib pajak orang pribadi karyawan 138.164 SPT.
"Sekarang ini sudah sekitar 40 persen, kira-kira akhir Juni 2022 nanti sudah harus 100 persen," katanya. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement