Advertisement

Dump Truck Tabrak KA Lodaya, 6 Perjalanan Kereta Terlambat

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 27 April 2022 - 09:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dump Truck Tabrak KA Lodaya, 6 Perjalanan Kereta Terlambat Foto ilustrasi. - dok Humas Daop 6 Yogyakarta

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Enam perjalanan kereta api sempat mengalami keterlambatan akibat kecelakaan KA Lodaya dan dump truck di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan dan Stasiun Rewulu. Saat ini perlintasan sudah dapat dilalui kembali.

"Alhamdulillah, berkat koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, lokasi ditabraknya KA Lodaya oleh dump truck di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan dan Stasiun Rewulu sudah dapat dilalui kereta api kembali. Namun demikian, akibat kejadian ini lokomotif mengalami kerusakan parah dan harus berganti lokomotif, serta enam perjalanan kereta api mengalami keterlambatan," ungkap Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Selasa (26/4/2022) malam.

Advertisement

Keenam kereta yang mengalami kelambatan adalah KA Lodaya relasi Solobalapan - Bandung, lambat 133 menit. KA Gajayana relasi Solobalapan - Gambir, lambat 28 menit. KA Kertanegara relasi Purwokerto - Malang, lambat 11 menit. KA Argo Dwipangga relasi Solobalapan - Gambir, lambat 15 menit. KA Talsaka relasi Yogyakarta - Gambir, lambat 8 menit. KA Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar, lambat 8 menit

Atas keterlambatan ini, KAI Daop 6 memohon maaf kepada pengguna kasa kereta api. "Banyak kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ceroboh pengguna jalan raya saat melintas di perlintasan sebidang. Seperti kejadian hari ini [kemarin] ketika dump truck menabrak KA Lodaya di PJL 720 yang merupakan perlintasan sebidang yang dijaga sehingga terseret ke PJL 719. Akibatnya roda truck menyangkut di lokomotif dan menyebabkan kerusakan sarana, prasarana, dan kelambatan perjalanan kereta api," ucap Supriyanto.

Baca juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Relasi Jogja Mulai Melonjak

Supriyanto menegaskan bahwa kejadian ini akan diusut untuk penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggungjawab karena mengakibatkan berbagai kerugian.

"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Aturannya sudah jelas dalam UU 23 tahun 2007 atau dalam PM Kemenhub Nomor 94 Tahun 2018. Untuk itu, semua pihak harus bersama-sama berperan aktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang termasuk masyarakat pengguna jalan," ujar Supriyanto. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement