Advertisement
Ditangkap KPK, Ternyata Ini Kasus Korupsi yang Membelit Haryadi Suyuti

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti ditangkap KPK, Kamis (2/6/2022) sore. Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menyegel ruangan wali kota di Balai Kota Jogja.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan Haryadi Suyuti ditangkap terkait kasus suap. Lebih detail, dia mengatakan kasus suap yang membelit Haryadi adalah suap perizinan apartemen.
Advertisement
"Iya. Kasus suap perizinan. Lebih spesifik adalah soal IMB [Izi Mendirikan Bangunan] apartemen," ucap Ali kepada Harianjogja.com, Kamis malam.
BACA JUGA: KPK: Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap Terkait Kasus Suap
Petugas KPK, kata dia, langsung memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus suap tersebut. "Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Pj. Wali Kota Jogja Sumadi menyatakan ruangan kerja wali kota dilaporkan disegel oleh petugas KPK.
Sumadi menjelaskan, pada Kamis siang, sekitar pukul 13.00 WIB, dirinya bertolak dari Pemda DIY ke Balai Kota Jogja untuk mengikuti agenda rapat. Sesampainya di ruangan kerja, ia disatroni petugas KPK.
"Setelah saya rapat dari Pemda DIY saya ke Balkot [Balai Kota Jogja] dan saya mau mulai kegiatan jam 13.00 WIB karena ada rapat, tapi ada petugas dari KPK kemudian menunjukkan identitas dan minta penyegelan di ruangan Wali kota," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pemuda Pandak Dikeroyok hingga Babak Belur di Srandakan Bantul
- Jelang Akhir Triwulan Ketiga, Pemkot Kebut Proyek Strategis Rampung Tepat Waktu
- Pemerintah Bakal Bongkar Jembatan Apung, Warga Pajangan Menolak
- Tim Saber Pungli Dibubarkan, Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul
- DPRD Kulonprogo Tetapkan Raperda Kesejahteraan Lansia Menjadi Perda
Advertisement
Advertisement