Waspada Luka Diabetes, Risiko Amputasi Meningkat Jika Imun Buruk
Riset RSUP Sardjito menemukan skor PNI dapat membantu mendeteksi risiko amputasi pada pasien luka kaki diabetes terinfeksi.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY masih menunggu penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Pemerintah Pusat terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan tol Jogja-YIA.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjelaskan memasuki pekan kedua Juni 2022 perkembangan proses penerbitan IPL Tol Jogja-YIA masih menungggu KKPR. Karena dari hasil verifikasi dokumen yang diajukan untuk syarat penerbitan IPL masih belum dilengkapi dengan dokumen KKPR. Adapun KKPR ini diterbitkan oleh Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
"Setelah kami verifikasi masih kurang KKPR. Ini nanti yang menerbitkan KKPR itu dari Ditjen Tata Ruang," katanya, Jumat (10/6/2022).
Krido berharap KKPR bisa segera diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Pemda DIY bisa melakukan tindaklanjut untuk penerbitan IPL. "Kami berharap pada pertengahan Juni ini [KKPR] bisa terbit sehingga kami bisa membentuk tim persiapan," katanya.
BACA JUGA: Ternyata Ini yang Membuat Jasad Eril Utuh Meski 14 Hari Tenggelam
Sebagaimana diketahui KKPR menjadi salah satu syarat pembangunan proyek strategis nasional. Syarat ini dimasukkan setelah disahkannya UU Cipta Kerja. "KKPR ini sesuai dengan UU Cipta Kerja, dokumen perencanaan permohonan IPL atau Penlok itu harus dilengkapi dengan KKPR karena itu program strategis nasional," ucapnya.
Ia mengatakan jika KKPR sudah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN selanjutnya Gubernur DIY akan membentuk tim untuk penerbitan IPL Tol Jogja-YIA. Kemudian dilakukan sosialisasi hingga konsultasi publik ke masyarakat.
"Kalau KKPR itu sudah dilengkapi atau diterbitkan oleh pusat ya langsung kami tindaklanjuti dengan bentuk tim persiapan, tim ini dibentuk oleh Bapak Gubernur. Itu dalam waktu tiga bulan, proses sosialisasi, konsultasi publik, pendataan daftar nominasi itu harus selesai, baru kami ajukan [IPL] ke Bapak Gubernur," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Riset RSUP Sardjito menemukan skor PNI dapat membantu mendeteksi risiko amputasi pada pasien luka kaki diabetes terinfeksi.
DPRD DIY menyoroti kekurangan Guru Pendamping Khusus yang dinilai menghambat pemerataan pendidikan inklusif bagi siswa disabilitas di DIY.
Anggota DPRD DIY, Purwanto, mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan stunting.
KPK mengungkap dugaan pemerasan Imigrasi berlangsung sistemis dari daerah hingga pusat dengan nilai dugaan hasil kejahatan mencapai Rp145,5 miliar.
Kelurahan Wirobrajan mematangkan Program Makan Bergizi Gratis untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dengan skema distribusi per RW.
YIA menuntaskan 100 persen balik nama sertifikat lahan dengan BPHTB Rp0, memperkuat legalitas aset dan pengembangan kawasan aerotropolis Kulon Progo.