Advertisement
Ribuan Mahasiswa UGM Disebar ke 28 Provinsi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menerjunkan 6.247 mahasiswa peserta kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) ke 28 provinsi di Indonesia.
"Dengan melihat perkembangan terkini pandemi COVID-19 sekaligus melalui proses dialog dengan berbagai pihak pada akhirnya KKN periode dua tahun 2022 ditetapkan untuk dilaksanakan kembali secara luring," ujar Rektor UGM Prof Ova Emilia dalam acara Penerjunan Mahasiswa, DPL, dan Korwil KKN-PPM UGM Periode 2 Tahun 2022 di halaman Balairung UGM Yogyakarta, Jumat (24/6/2022).
Ova menyebutkan ribuan mahasiswa tersebut akan melaksanakan KKN-PPM mulai 25 Juni sampai 13 Agustus 2022 di 228 unit KKN yang tersebar di 28 provinsi, 85 kabupaten/kota, 197 kecamatan dan 441 desa di Indonesia.
BACA JUGA: Trans Jogja Direncanakan Beroperasi hingga ke Bantul
Sebanyak 28 provinsi tersebut meliputi Aceh, Bali, Banten, DIY, DKI Jakarta, Gorontalo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bangka Belitung.
Berikutnya Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Provinsi Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Mahasiswa peserta KKN tersebut, kata Ova, selama di lapangan bakal dibimbing oleh 228 orang Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan 24 orang Koordinator Wilayah (Korwil).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BMKG Jelaskan Potensi Gempa Megathrust M 8,7 di Papua: Bukan Peringatan Dini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI dan Tarifnya untuk Wilayah DIY
- Menhub Bertemu Sultan Jogja di Kraton Kilen, Ini Materi yang Dibahas
- Polresta Jogja Catat 34.359 Kendaraan Melintas di Jalan Pasar Sarkem dan Utara Inna Garuda
- Perda DIY tentang Bantuan Hukum Masih Temui Banyak Kendala
- Posko Pengaduan THR Gunungkidul Terima 4 Laporan, 3 Aduan Diselesaikan
Advertisement
Advertisement