Advertisement

Sidak di 25 Restoran Jakal dan Jalan Godean, Pertamina: Banyak Resto Pakai Gas Melon

Herlambang Jati Kusumo
Kamis, 07 Juli 2022 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Sidak di 25 Restoran Jakal dan Jalan Godean, Pertamina: Banyak Resto Pakai Gas Melon Pertamina dan tim gabungan menunjukkan elpiji bersubsidi yang ditukar dengan Bright Gas saat sidak di salah satu restoran, Rabu (6/7). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pertamina kembali melakukan sidak elpiji bersubsidi tiga kilogram (gas melon) di sejumlah restoran, Selasa-Rabu (5-6/7/2022). Dari 25 lokasi usaha nonmikro yang disidak, sebanyak 13 di antaranya masih memakai gas melon dengan rerata stok 7-15 tabung per titik.

Sidak dilakukan Pertamina bersama Pemkab Sleman di sepanjang Jalan Kaliurang dan di sepanjang Jalan Godean.

Advertisement

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menjelaskan jumlah kepemilikan 7-15 tabung gas melon per titik yang disidak cukup menguras kuota gas melon.

BACA JUGA: Tiga Paguyuban Warga Meminta Maaf Atas Kerusuhan Babarsari

Padahal kuota yang disediakan pemerintah sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan pelaku usaha mikro.

“Dalam sidak tersebut, kami langsung menukar tabung elpiji gas melon. Setiap dua tabung gas melon kami tukar dengan satu elpiji ukuran 5,5 kilogram nonsubsidi [Bright Gas]. Melalui sidak ini, kami bersama pemerintah dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 146 tabung,” ujar Brasto, melalui siaran pers, Kamis (7/7).

Sesuai dengan Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi, usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji tersebut hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kesadaran pemilik usaha nonmikro untuk menggunakan elpijji nonsubsidi.

“Klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi sudah jelas dituangkan dalam peraturan tersebut. Kami bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Brasto.

Dia menambahkan, saat ini Pertamina telah menyediakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

BACA JUGA: Lowongan Buzzer MyPertamina Viral, Pertamina Buka Suara

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh Pemerintah untuk mendistribusikan elpiji bersubsidi.

Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi elpiji bersubsidi tersebut.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubsidi tersebut menjadi tepat sasaran,” kata Brasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement